Barabai, (AntaraNews Kalsel) -  Sejumlah masyarakat dan gabungan beberapa organisasi yang tergabung dalam Gerakan masyarakat peduli dan penyelamat Murakata (Gemppur) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyuarakan aspirasinya terkait penolakan kepada armada semen Conch melintasi jalan Kabupaten.

Diantara tuntutan yang disuarakan Senin (24/7), koordinator aksi M Edwan Ansyari menyampaikan, meminta Gubernur Kalsel untuk segera membuat jembatan timbang dan konsisten menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2012.

"Kami juga menuntut PT Conch untuk segera membuat jalur khusus sesuai Rekomendasi DPRD Provinsi Kalsel dengan tidak lagi melintasi jalan Kabupaten dan Desa yang melebihi kapasitas dengan kebijakan yang konsisten dan tidak tarik ulur lagi," katanya.

Kalau pihak Pemerintah tidak menanggapi tuntutan tersebut, dalam jangka waktu dua minggu menurut orator aksi Badaruddin mengancam akan menurunkan massa, yang lebih banyak dan akan melakukan swepping dengan melibatkan aparat terkait dan kalau perlu memboikot produk semen Conch di toko-toko bangunan.

"Hal itu kami lakukan agar ada efek jera dan menyatakan bahwa masyarakat HST tidak main-main karena akibat jalan berlobang sudah banyak kecelakaan yang terkadang menimbulkan kematian dan  jangan sampai masyarakat bertindak sendiri secara anarkis," katanya.

Salah satu Anggota DPRD HST dari Fraksi Partai Golkar Abdurrahman menyampaikan bahwa PT Conch terkesan mengadu domba masyarakat lokal baik para supir maupun warga masyarakat khususnya HST.

"Kita sangat mendukung penanaman modal asing di tanah Borneo, namun tidak merusak infrastruktur jalan yang sekarang sudah ada delapan Kabupaten Kota dengan kondisi jalan yang berlobang-lobang, mereka dengan mudah mengeruk hasil bumi kita tapi tidak menghargai kearipan lokal kita," katanya.

Menaggapi hal tersebut Ketua DPRD HST H Saban Effendi menyampaikan sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) II dengan memberikan rekomendasi dan pokok-pokok pikiran yang akan disampaikan ke Pemda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) sampai ke Pusat.

"Sebenarnya ada delapan poin tuntutan yang diantaranya mendesak dan menuntut agar Pemprov menegakkan Perda Nomor 3 tahun 2012 tersebut tentang pelarangan angkutan hasil tambang karena PT Anhui Semen Conch Tabalong diduga menggunakan Batu Bara ilegal sebagai salah satu bahan mentah untuk memproduksi semen," katanya.

Pewarta: M.Taupik Rahman

Editor : Muhammad Taufikurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017