Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Polsekta Banjarmasin Selatan menyita 2.070 butir obat daftar G merek Zenith atau Carnophen dari seorang pengedar di kota setempat.

"Tersangka berinisial AF (42) ditangkap di rumahnya pada Jumat (21/7) sekitar pukul 19.00 Wita, karena menyimpan Zenith," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima petugas bahwa sering terjadi transaksi obat Zenith di sekitar rumah tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan, pada saat yang tepat petugas menggeledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam di dalam kamar.

Warga yang beralamat di Kecamatan Banjarmasin Selatan itu kini dijerat penyidik Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh itupun mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Anjar pun kembali menegaskan akan terus perang memberantas peredaran Zenith hingga kota ini bersih dari obat yang sudah dicabut izin edarnya tersebut.

"Kami imbau masyarakat untuk turut berperan serta dalam upaya pemberantasan Zenith dengan selalu memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui ada peredaran Zenith di lingkungan tempat tinggalnya," pungkas Kapolresta.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017