Usulan bedah rumah untuk warga Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) program Tahun 2025 sebanyak 100 unit sekitar 50 persen tertolak.
Hal itu terungkap saat Anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Daerah (Perda) atau Sosper di Banjarmasin,. Kamis (4/9/2025) lalu.
Baca juga: Disperkim HST rakor penyedia bahan bangunan program BRS 2025
Usulan bedah rumah guna pemenuhan program Gubernur H Muhidin tersebut melalui Suripno atau wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin dengan pelaksana inventarisasi, Basri yang menangani urusan cipta karya.
"Dari 100 unit bedah rumah warga Banjarmasin pada 2025 yang mendapat persetujuan 49 atau kurang 50 persen," ungkap Basri seraya menambahkan, bahwa persetujuan tersebut atas hasil verifikasi pihak Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
Ia mengungkapkan, bedah rumah yang tertolak itu karena tidak memenuhi persyaratan antara lain bangunan rumahnya beton atau masuk kategori permanen.
"Sedangkan yang memungkinkan bisa masuk program bedah rumah, bangunannya terbuat dari kayu," demikian Basri menjawab Antara Kalsel.
Sementara untuk program bedah rumah di "kota seribu sungai" Banjarmasin dari Gubernur/Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel Tahun 2926, Suripno mengusulkan 500 unit.
"Usulan sebanyak 500 unit tersebut rencananya masing-masing kecamatan 100 unit bedah rumah 2026. Kini kami sedang melakukan inventarisasi," demikian Suripno Sumas, usai Sosper Perda Kalsel tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Baca juga: Suripno sosialisasikan program bedah rumah Pemprov Kalsel
Kota Banjarmasin kini terbagi lima wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Utara, Selatan, Timur dan Kecamatan Banjarmasin Barat.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025