Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan dan camat, melakukan penandatanganan perjanjian kerja dengan bupati setempat, Hasanuddin Murad.

Bupati Barito Kuala Hasanuddin Murad di Marabahan, Selasa, mengatakan meski agak terlambat, penandatanganan perjanjian kinerja ini untuk meneguhkan dan melegalisasikan kinerja seluruh SKPD yang harus diwujudkan dalam tahun penyempurnaan 2017.

Dia mengatakan pimpinan SKPD yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja tersebut berjumlah 30 orang, termasuk Sekda Pemkab Barito Kuala Supriyono dan 17 kecamatan se-kabupaten itu.

Setelah ditandatanganinya perjanjian kerja itu, kata dia, para pimpinan SKPD diminta segera menindaklanjuti dengan melakukan perjanjian kerja terhadap pejabat di bawah sampai para pejabat pelaksana.

Pada akhir 2017, kata dia, sesuai hasil pengukuran kinerja akan menentukan penilaian prestasi kinerja setiap PNS, baik sasaran kinerja pegawai (SKP) maupun perilaku pegawai.

Mantan anggota DPR-RI itu, menjelaskan perjanjian kerja merupakan bagian penerapan Sistem Akuntansi Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sesuai Peraturan Presiden No. 29/2014 pada Pemkab Barito Kuala yang diharapkan semakin baik dan meningkat.

Dia meminta kepada pejabat struktural dan unsur pimpinan di setiap SKPD untuk pandai, jeli, dan cerdas dalam mengelola SKPD.

Ia mengatakan hubungan kerja sebagai salah satu unsur tugas yang menjadi bagian dari komunikasi pemerintahan.

Para pimpinan SKPD, ucap dia, juga harus mampu memilah dan memilih kegiatan yang diikuti dan dihadiri yang bersifat strategis, teknis, maupun serimonial, serta petugas yang didelegasikan.

"Begitu pula dengan kegiatan yang harus ditunda dan yang dikedepankan," katanya.

Khusus kepada camat, mantan Dosen Fakultas Hukum ULM itu, menegaskan agar benar-benr secara berkala memberikan fasilitasi, pengendalian, dan pengawasan kepada pemerintah desa, terutama dalam pengelolaan APBDes yang tak hanya menyangkut substandi yang harus direalisasikan.

Namun, katanya, juga prosedur pengelolaan keuangan desa, termasuk pelaporannya wajib memenuhi standar akuntansi yang ditetapkan.

Ia mencontohkan pelaporlan kemajuan keuangan harus diolah dan dituangkan berdasarkan proses aplikasi Simkuedes dan tidak manual lagi.

"Anggaran aparatur kecamatan untuk turun ke desa cukup saja sepanjang tidak dimanfaatkan untuk keperluan lainnya," katanya.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017