Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan mendapat tambahan tunjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru Sukardi, Selasa, mengatakan, pihaknya tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai tindaklanjut PP tersebut.

"PP tersebut berlaku mulai tiga bulan sejak diundangkan, karena itu lebih cepat raperda selesai lebih baik," ujar Sukardi.

Lebih lanjut dijelaskannya, Anggota DPRD Kotabaru akan mendapat dua tambahan tunjangan, yakni tunjangan reses dan tunjangan transportasi.

"Dulu tidak pernah ada tunjangan reses, dalam PP baru ini ada tunjangan reses yang dibayar perpelaksanaan reses. Itu saja yang baru, serta tunjangan transportasi yang dulu tidak diatur," katanya.

Sebelumnya untuk kegiatan reses, anggota DPRD Kotabaru sudah mendapat pembiayaan dari APBD. Hanya saja ada hal-hal yang masih memakai dana pribadi, seperti uang transport untuk peserta reses.

"Padahal kan itu sesuatu yang umum, konstituen datang jauh-jauh masa tidak ada uang transport? Nah, tunjangan reses bisa untuk hal-hal yang tidak didanai APBD itu," terang Sukardi.

Sementara untuk tunjangan transportasi, selama ini memang tidak ada. Tunjangan transportasi menjadi alternatif jika pemerintah daerah tak bisa menyediakan mobil operasional bagi anggota dewan.

"Jadi, itu alternatif juga apabila pemerintah daerah mampu menyediakan mobil operasional maka tunjangan tidak boleh, pilih salah satu," imbuhnya.

Saat ini teknis dan besaran nominal tunjangan masih digodok tim anggaran pemerintah daerah. Nilanya akan disesuaikan dengan kebutuhan, namun tetap dalam batas kewajaran.

"Nilainya tidak boleh lebih tinggi dari yang ditetapkan provinsi," tuturnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad. Dalam menetapkan besaran tunjangan tak bisa mengacu pada daerah lain karena menyesuaikan kondisi geografis.

"Kotabaru ini paling luas wilayahnya dan paling jauh, bebannya berbeda. Jangan mempersulit diri sendiri, agar dalam melaksanakan tugas lancar perlu dukungan anggaran," tegas Sekda.

Dengan argumen itu, diharapkan nominal tunjangan yang nantinya disepakati dan ditetapkan dengan peraturan bupati, tak mengalami revisi saat evaluasi di provinsi.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017