Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Tengah hingga kini sudah bisa meraup Rp15 miliar lebih pendapatan dari hasil pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Sekitar 60 persen dari target pendapatan dari pajak BPHTB untuk tahun ini sebesar Rp3O sudah berhasil didapatkan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Subhan Noor Yaumil di Banjarmasin, Minggu.

Kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BPHTB yang sudah mencapai 60 persen hingga Juli ini atau triwulan kedua ini menunjukkan ada peningkatan investasi di Banjarmasin.

"Bisa dikatakan ada pertumbuhan orang mau berinvestasi di Banjarmasin ini, terbukti dengan banyaknya transaksi jual beli lahan atau tanah dan juga peralihan hak atas tanah," ucapnya.

Subhan menuturkan, sektor BPHTB ini tergantung dengan adanya transaksi pembelian atau peralihan hak atas tanah, disanalah pemerintah kota mendapat kontribusi pajak sebesar 5 persen.

Menurut dia, ketetapan masyarakat membayar pajak BPHTB ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2010 tentang BPHTB Kota Banjarmasin.

Ditambahkan Subhan, adanya pertumbuhan transaksi yang menghasilkan PAD dari sektor BPHTB ini tidak terlepas program pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait Prona atau pemberian sertifikat gratis.

Di mana, kata dia, program BPN ini cukup besar merangsang masyarakat Banjarmasin untuk mengurus kepemilikan hak atas tanahnya.

Dan ini terbukti, ucap dia, dengan besarnya pajak yang didapatkan pemerintah kota atas transaksi yang berjalan di tengah masyarakat soal pertanahan ini.

"Sejauh ini kita yakin target PAD dari sektor BPHTB akan bisa tercapai sebesar Rp30 miliar, sebab kondisi perekonomian daerah dirasa cukup cerah," katanya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017