Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menerbitkan surat edaran terkait larangan perploncoan dalam pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru ke seluruh sekolah khususnya tingkat SMP.

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong Tonie Marwan di Tanjung, Kamis, mengatakan surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

"Surat edaran sudah kita sampaikan ke seluruh sekolah termasuk melalui media sosial," jelas Tonie.

Dalam surat edaran nomor B-228/DIK/PSMP/421.3/07/2017 ada sembilan butir yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Selain larangan melakukan perploncoan, surat edaran tersebut juga menyebutkan tidak diperbolehkan mengenakan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan serta tak ada unsur mendidik.

Sekolah juga wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan tetap mengenakan seragam serta atribut resmi dari sekolah.

Sementara itu di Kabupaten Tabalong pelaksanaan pengenalan sekolah bagi siswa baru mulai dilaksanakan 17 Juli 2017.

Salah satu orangtua siswa baru di SMP Hasbunallah Endang mengatakan pihak sekolah harus mematuhi aturan yang tertuang dalam surat edaran.

"Para orangtua tak perlu khawatir lagi terjadinya tindak kekerasan dalam masa orientasi siswa baru karena adanya surat edaran tersebut," jelas Endang.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017