Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Walikota Banjarmasin Ibnu Sina memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2015 yang membelit anggota DPRD Kalsel.

"Kebetulan saya dijadwalkan undangan untuk dimintai keterangan hari ini, ya saya datang," kata Ibnu Sina kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis.

Ibnu Sina sendiri mengaku hanya tujuh bulan menjabat sebagai anggota DPRD Kalsel sebelum terpilih menjadi Walikota Banjarmasin.

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum tentunya saya wajib memenuhi panggilan kejaksaan dan mematuhi segala petunjuk yang diberikan oleh jaksa penyidik untuk membantu membuat terang kasus ini," jelasnya.

Sementara kolega Ibnu Sina, yakni Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah yang turut dijadwalkan diperiksa tidak hadir memenuhi panggilan jaksa.

Seperti diketahui, Hermansyah juga mantan anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PDI Perjuangan.

Pemeriksaan para pihak yang diduga mengetahui penggunaan anggaran untuk biaya perjalanan dinas keluar daerah untuk anggota Dewan di "Rumah Banjar" tersebut memang terus berlanjut secara marathon.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Munaji di Banjarmasin, mengungkapkan tersisa sekitar lima orang anggota Dewan lagi yang belum diperiksa.

Terkait hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Munaji mengakui secara resmi memang belum keluar.

Namun, dari hasil penyelidikan, terungkap ada sekitar Rp7 miliar dana kelebihan dari biaya perjalanan dinas tersebut.

"Biaya perjalanan dinas yang harusnya dibayar setingkat eselon 2 namun dibayar dengan tarif eselon 1, sehingga ada kelebihan anggaran negara yang digunakan," tuturnya.

Tak hanya anggota Dewan, anggaran perjalanan dinas itu juga digunakan untuk para staf di dewan dan pihak eksekutif lainnya yang berjumlah 123 orang.

"Intinya kelebihan dana harus dikembalikan ke kas negara dan sebelum penyelidikan sudah ada sekitar 10 orang yang mengembalikan dengan nilai mencapai Rp400 juta," ujar Munaji.

Sedangkan orang terakhir yang juga sudah mengembalikan kelebihan anggaran adalah mantan anggota DPRD Kalsel dari Partai Golkar yang kini menjabat Bupati Hulu Sungai Tengah H Abdul Latief sebesar Rp60 juta.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017