Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsek Paringin Polres Balangan, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang diketahui sebagai pelaku penipuan bermodus lowongan pekerjaan di kota setempat.

"Tersangka bernama Abdul Nasir alias Nasir (31) menjanjikan kepada korbannya untuk bisa memasukan korban bekerja di perusahaan batu bara, dengan meminta sejumlah uang," kata Kasubbag Humas Polres Balangan Aiptu Pektrus di Paringin, Kamis.

Dia mengatakan, kasus penipuan tersebut bermula pada saat korban yang merupakan pasangan suami istri, Kasran dan Sugiarti bertemu pelaku pada Minggu (23/4) di sebuah kios yang berada di Paringin.

Saat itu, tersangka menawarkan kepada korban bahwa bisa membawa suaminya untuk bekerja di perusahaan batubara yang berada di wilayah Kabupaten Balangan, akan tetapi saat itu tersangka meminta sejumlah uang kepada korban agar suaminya bisa cepat bekerja.

Kemudian pada Senin (24/7) korban bersama suaminya datang ke rumah tersangka dengan mengantar berkas dan uang sejumlah Rp2.500.000.

Saat itu tersangka yang bekerja sebagai security PT Demitra Karsa Perdana menjanjikan akan mulai bekerja pada tanggal 11 Mei 2017.

Namun, setelah berjalannya waktu tersangka meminta terus kepada korban sejumlah uang dan sampai saat ini total uang yang diterima dari korban mencapai Rp10.600.000.

"Sampai waktu yang dijanjikan tersangka belum bisa memasukkan suami korban bekerja di perusahaan, akibatnya korban melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Paringin," ucap Pektrus.

Pelaku yang beralamat di Desa Balida RT03 Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan itupun ditangkap dan dijerat penyidik dengan pasal 378 jo 372 KUHP. 



Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017