Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gabungan Polsek Pugaan dan Unit Jatanras Polres Tabalong menangkap seorang anak yang dengan tega membacok ibu kandungnya sendiri, yang terjadi di Desa Tamunti RT01 Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
"Tersangka Muslim alias Amban (18) ditangkap pada Kamis (6/7) sekitar pukul 15.30 WITA setelah membacok ibu kandungnya bernama Asiah (42) di rumah yang mereka tempati bersama," kata Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui KBO Sat Reskrim Ipda Pol Made Janaloka di Tanjung, Kamis.
Ia mengatakan, kekerasan dalam lingkup rumah tangga itu terjadi pada Kamis pagi, sekitar pukul 10.30 WITA, di mana kejadian itu bermula dari pelaku yang merasa sakit hati karena korban yang tak lain adalah ibunya itu tidak mau meminjamkan sepeda motor.
Berdasarkan keterangan saksi warga sekitar, ucap Made, pelaku membacok korban menggunakan parang kecil yang mengenai tangan kiri korban.
Kemudian korban mencoba bangun, akan tetapi korban ditendang pelaku menggunakan kaki sehingga korban terjatuh lagi setelah itu pelaku membacok lagi menggunakan parang besar dan mengenai bahu sebelah kanan korban.
Terus dikatakannya, anggota Polsek Pugaan yang mendapat informasi dari masyarakat itu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dibantu Unit Jatanras Polres Tabalong, tim gabungan tersebut berhasil mengamankan tersangka di Balai Desa Halangan RT 03 Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong.
Selanjutnya anggota melakukan pencarian barang bukti sajam yang dibuang pelaku di Sungai Tabalong. Kapolsek beserta anggota yang melakukan pencarian berhasil menemukan parang tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Tersangka Muslim alias Amban (18) ditangkap pada Kamis (6/7) sekitar pukul 15.30 WITA setelah membacok ibu kandungnya bernama Asiah (42) di rumah yang mereka tempati bersama," kata Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui KBO Sat Reskrim Ipda Pol Made Janaloka di Tanjung, Kamis.
Ia mengatakan, kekerasan dalam lingkup rumah tangga itu terjadi pada Kamis pagi, sekitar pukul 10.30 WITA, di mana kejadian itu bermula dari pelaku yang merasa sakit hati karena korban yang tak lain adalah ibunya itu tidak mau meminjamkan sepeda motor.
Berdasarkan keterangan saksi warga sekitar, ucap Made, pelaku membacok korban menggunakan parang kecil yang mengenai tangan kiri korban.
Kemudian korban mencoba bangun, akan tetapi korban ditendang pelaku menggunakan kaki sehingga korban terjatuh lagi setelah itu pelaku membacok lagi menggunakan parang besar dan mengenai bahu sebelah kanan korban.
Terus dikatakannya, anggota Polsek Pugaan yang mendapat informasi dari masyarakat itu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dibantu Unit Jatanras Polres Tabalong, tim gabungan tersebut berhasil mengamankan tersangka di Balai Desa Halangan RT 03 Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong.
Selanjutnya anggota melakukan pencarian barang bukti sajam yang dibuang pelaku di Sungai Tabalong. Kapolsek beserta anggota yang melakukan pencarian berhasil menemukan parang tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017