Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan menyiapkan pengganti sementara Kepala Sekolah Menengah Negeri 2 berinisial Kha yang ditahan karena dugaan korupsi.



"Kami akan mengusulkan pengganti yang ditunjuk sebagai pelaksana harian kepala sekolah agar proses belajar mengajar di sekolah itu bisa berjalan," ujar Kabid Pendidikan Menengah Disdik Banjarbaru, Edy Yuana, Rabu.

Ia mengatakan, sebelum mengusulkan pengganti sementara yang diambil dari internal sekolah itu, pihaknya menunggu pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru terkait penahanan kepala sekolah tersebut.

Namun, jika tidak ada surat resmi, pihaknya yang akan berinisiatif meminta surat tembusan pemberitahuan penahanan kepala sekolah itu kepada penyidik Kejari Banjarbaru yang menangani kasusnya.

"Intinya, kami masih menunggu surat pemberitahuan penahanan dari Kejari sehingga bisa dijadikan dasar mengusulkan pengganti sementara sebagai kepala sekolah di sekolah itu," ungkapnya.

Ditekankan, penunjukan kepsek sementara di sekolah favorit itu bertujuan agar proses belajar mengajar tetap berjalan normal sehingga tidak mengganggu konsentrasi siswa sekolah tersebut.

"Semuanya demi kebaikan siswa dan guru-guru sekolah itu, sehingga kami berupaya mengisi kekosongan posisi pucuk pimpinan yang kosong karena kepsek sebelumnya menjalani proses hukum," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru Wahyuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang bersangkutan sehingga tidak bisa memutuskan status kepegawaiannya.

"Sesuai aturan, setiap PNS yang bermasalah harus menunggu keputusan tetap pengadilan sehingga jika sudah ada keputusan baru bisa ditentukan status kepegawaiannya," kata dia.

Penahanan kepsek dilakukan penyidik Kejari Banjarbaru, Selasa (6/12) setelah penyidik Polres Banjarbaru melimpahkan yang bersangkutan bersama barang bukti uang tunai yang diduga hasil korupsi sebesar Rp299,1 juta. 

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka berawal dari penerimaan calon siswa baru tahun ajaran 2009/2010 di luar kuota yang telah ditetapkan sekolah favorit itu pada Juli 2010.

Orang tua setiap calon siswa diminta menyetor uang pungutan sebesar Rp5 juta dengan dalih membeli sejumlah perlengkapan belajar dengan batas waktu pembayaran di luar jadwal penerimaaan siswa baru.

Aktivitas yang diduga melanggar hukum itu akhirnya diselidiki unit Tipikor Polres Banjarbaru yang turun ke lapangan dan memperdalam kasusnya hingga ke tingkat penyidikan dan menetapkan kepsek sebagai tersangka.zal/B

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011