DPRD Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, setujui Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPJ APBD) 2024) yang sebelumnya di sampaikan oleh Eksekutif.
"Seluruh anggota fraksi partai di DPRD telah menyetujui LPJ tersebut," kata Wakil DPRD Tanah Bumbu Hasanuddin, di Batulicin Selasa.
Baca juga: DPRD Tapin sahkan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2024
Ia mengatakan, legislatif dan eksekutif akan terus bersinergi untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan seluruh anggota dewan, fraksi, serta pimpinan DPRD.
"Persetujuan tersebut merupakan wujud nyata komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanat masyarakat, serta mempercepat proses pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Penyampaian LPj APBD kepada DPRD telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tanah Bumbu akan segera mengajukan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan agar Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dapat diberlakukan secara resmi.
Baca juga: Bupati Banjar sampaikan Raperda LKPj pelaksanaan APBD 2024 ke DPRD
"Harapan kami, dengan berlakunya perda ini secara efektif, dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud yang kita cintai Bersama," tutupnya.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025