Rantau, (Antaranews Kalsel) - Polsek Tapin Selatan, Kalimantan Selatan, membuka layanan penitipan barang dan parkir kendaraan gratis bagi masyarakat khususnya Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, yang ingin mudk ke kampung halaman.
Kapolsek Tapin Selatan IPTU Embang Pramono di Rantau Senin mengatakan, layanan parkir gratis tersebut dibukan sebagai upaya memberikan rasa aman bagi masyarakat saat mudik hingga balik lebaran tahun ini.
Menurut Embang, dengan parkir gratis, masyarakat yang meninggalkan kendaraan bermotornya akan lebih tenang dan nyaman saat mudik ke kampung halaman.
"Ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolres Tapin, agar kita benar-benar maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat di saat lebaran nanti," ujarnya.
Namun dijelaskannya, ada beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin memarkir kendaraannya di Polsek Tapin Selatan. Diantaranya dengan membawa foto copy, foto copy STNK, foto copy KTP, dan kelengkapan lainnya.
"Setelah kita terima persyarakat tadi, kita lakukan pengecekan dulu, dari nomer mesin, nomer rangka, dan lainnya," ujar Kapolsek lagi.
Selain menerima penitipan kendaraan bermotor, Polsek Tapin Selatan juga menerima penitipan barang berharga lainnya, seperti kunci rumah, perhiasan, dan lainnya agar terhindar dari tindak kriminal pencurian.
"Kita sudah siapkan satu ruangan untuk menerima titipan masyarakat di sini. Warga yang menitip barangnya, akan mendapatkan surat tanda penitipan lalu memfoto barang tersebut," terangnya lagi.
Kapolsek pun mengajak masyarakat untuk tidak perlu sungkan atau takut untuk menitipkan barang-barang berharganya ke Polsek agar mudiknya tenang tidak perlu khawatir kondisi keamanan dirumah.
"Semua gratis, tidak ada pungutan dalam hal ini," tegas Kapolsek.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kapolsek Tapin Selatan IPTU Embang Pramono di Rantau Senin mengatakan, layanan parkir gratis tersebut dibukan sebagai upaya memberikan rasa aman bagi masyarakat saat mudik hingga balik lebaran tahun ini.
Menurut Embang, dengan parkir gratis, masyarakat yang meninggalkan kendaraan bermotornya akan lebih tenang dan nyaman saat mudik ke kampung halaman.
"Ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolres Tapin, agar kita benar-benar maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat di saat lebaran nanti," ujarnya.
Namun dijelaskannya, ada beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin memarkir kendaraannya di Polsek Tapin Selatan. Diantaranya dengan membawa foto copy, foto copy STNK, foto copy KTP, dan kelengkapan lainnya.
"Setelah kita terima persyarakat tadi, kita lakukan pengecekan dulu, dari nomer mesin, nomer rangka, dan lainnya," ujar Kapolsek lagi.
Selain menerima penitipan kendaraan bermotor, Polsek Tapin Selatan juga menerima penitipan barang berharga lainnya, seperti kunci rumah, perhiasan, dan lainnya agar terhindar dari tindak kriminal pencurian.
"Kita sudah siapkan satu ruangan untuk menerima titipan masyarakat di sini. Warga yang menitip barangnya, akan mendapatkan surat tanda penitipan lalu memfoto barang tersebut," terangnya lagi.
Kapolsek pun mengajak masyarakat untuk tidak perlu sungkan atau takut untuk menitipkan barang-barang berharganya ke Polsek agar mudiknya tenang tidak perlu khawatir kondisi keamanan dirumah.
"Semua gratis, tidak ada pungutan dalam hal ini," tegas Kapolsek.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017