Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) direncanakan segera datang ke Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, untuk menyelesaikan "sengketa" keberatan 13 pejabat tinggi pratama setempat yang difungsionalkan.

Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad di Kotabaru, Senin, mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu kedatangan tim KASN untuk menyelesaikan masalah keberatan dari 13 pejabat tinggi pratama yang difungsionalkan yang hingga saat ini masih belum selesai.

"Selama ini KASN hanya menerima laporan sepihak, sehingga mereka ingin datang langsung ke sini untuk bertemu pejabat yang keberatan difungsionalkan itu dan dengan Bupati Kotabaru," katanya.

Menurut Sekda, menempatkan seorang pejabat adalah hak prerogatif bupati. Karena itu ada baiknya jika masalah 13 pejabat tinggi pratama tersebut segera dituntaskan.

Kedatangan tim KASN ke Kotabaru merupakan tindaklanjut dari kedatangan Sekda bersama tim Kotabaru ke Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta.

Ia berharap, dengan kehadiran tm KASN ke Kotabaru persoalan 13 pejabat tinggi pratama yang difungsionalkan itu dapat tuntas.

Sebelumnya, Pemkab Kotabaru membuka lelang beberapa jabatan kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) atau pejabat tinggi pratama yang hingga kini masih dijabat oleh pelaksana tugas.

"Tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (hearing) di kantor DPRD bersama beberapa pihak beberapa waktu lalu, kami sudah memanggil sejumlah pejabat SOPD untuk memberikan penjelasan," kata Said.

Dari seluruh SOPD yang diundang, sekitar 80 persen yang hadir, termasuk 13 pejabat yang difungsionalkan itu.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan dan aturan dari Kemendagri. Salah satunya tentang tata kelola pemerintahan daerah termasuk pengangkatan pejabat pada SOPD oleh kepala daerah.

"Mengacu pada ketentuan yang ada, kami memberikan kesempatan dengan membuka lelang jabatan tersebut, kepada semua pihak termasuk mereka (13 pejabat pratama yang difungsionalkan), " katanya.

Jika merasa mampu, lanjut Said, dipersilakan mengikuti seleksi yang dilakukan oleh panitia. Pihaknya memberikan kesempatan luas, dalam menduduki jabatan pada SOPD yang tersedia.

Jadi mekanisme itulah yang akan menentukan, apakah kapasitas dan kapabilitasnya mampu atau tidak dalam menjabat sebagai kepala SOPD, maka kepala daerah akan bersikap terbuka.

Mantan Sekda Tanah Bumbu ini juga menjelaskan, terkait dengan penyelesaian masalah SOPD yang berdampak pada keberatan pada sejumlah pejabat tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KASN.

Bahkan Pemkab Kotabaru juga akan mengundang perwakilan dari Kemendagri ke Kotabaru untuk melihat, memantau secara langsung kondisi yang sebenarnya di daerah. "Jadi tidak hanya mendengarkan keterangan secara sepihak," katanya.

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017