Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan Riswandi berpendapat pemerintah provinsinya kemungkinan bisa mencontoh Jawa Timur dalam mengelola terminal angkutan umum.

Ia mengemukakan pendapat itu di Banjarmasin, Jumat sesudah Komisi III DPRD Kalimantan Selatan yang juga membidangi perhubungan tersebut bersama Dinas Perhubungan malakukan studi komparasi ke Jawa Timur, 5-7 Juni 2017.

Dia menerangkan, dalam mengelola terminal tipe B yang merupakan kewenangannya sebagaimana amanat Undang Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Jatim tidak memungut retribusi.

"Jadi semua armada angkutan umum yang masuk terminal yang Pemprov Jatim kelola, yaitu sebanyak 23 yang tersebar pada beberapa kabupaten/kota tidak ada pungutan retribusi alias gratis," kata dia.

Pemprov Jatim memetik pendapatan dari pengusahaan lahan atau aset lain dalam terminal, katanya.

Tampaknya usaha Pemprov Jatim dalam pengelolaan lahan dan aset terminal lebih menguntungkan daripada memungut retribusi terhadap angkutan penumpang umum yang masuk terminal tersebut, katanya.

"Tetapi bedanya, kalau Pemprov Jatim mengelola 23 terminal tipe B, sementara pemprov kita hanya lima terminal tipe B. Begitu pula Pemprov Jatim mengalokasikan dana Rp800 miliar untuk pembenahan terminal, sedangkan kita hanya Rp20 miliar," katanya.

Pada kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPRD Kalsel Fikri mengatakan, kelebihan Pemprov Jatim dalam pengelolaan terminal tipe B tersebut adalah begitu serah terima kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), mereka langsung melakukan bekerja.

"Berbeda dengan Pemprov Kalsel, sampai saat ini terkesan belum ada gerak untuk sesegeranya menindaklanjuti serah terima terminal tipe B yang serah terima sejak Januari lalu," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD provinsi itu.

Di Kalsel terdapat lima terminal tipe B yang pengelolaan semula pemkab/pemkot yaitu di Jalan A Yani Km6 Banjarmasin, Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Utara (HSU), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.

Serah terima terminal tipe B dari pemkab/pemkot kepada pemprov tersebut tindak lanjut UU 23/2014 yang pemberlakuannya paling lambat tahun 2017.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017