Balangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Regional II Kalimantan, membayarkan ganti rugi lahan terdampak pembangunan irigasi bendung pitap di Kabupaten Balangan, Kalimantan selatan.
    
Perwakilan Balai Wilayah Sungai Regional II Kalimantan, Rizal di Paringin Kamis mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan validasi rencana pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan.
    
Namun, tambah Rizal, berdasarkan perhitungan dan ketersediaan dana, belum seluruh masyarakat terdampak irigasi akan mendapatkan ganti rugi lahan saat ini.
    
"Kita kekurangan dana sekitar Rp700 juta untuk rencana pembayaran ganti rugi ini," kata Rizal.
    
Rencana tersebut disampaikan Rizal dalam pertemuan yang diikuti oleh kepala desa dan aparatur desa bersama ratusan warga dari Desa Lokbatu dan Desa Karuh, Kecamatan Batumandi, dan Desa Pulantan Kecamatan Awayan.
     
Karena kekurangan dana, tambah Rizal, pembayaran ganti rugi didahulukan di Desa Pulantan dan Lokbatu, sedangkan  Desa Karuh, baru sebagian lahan yang akan dibayarkan ganti rugi, sisanya akan dibayarkan setelah dana APBN turun.
    
"Terus terang kami diburu waktu, ingin sekali semua ganti rugi bisa terselesaikan, karena pekerjaan harus terus berlanjut," katanya.
     
Sedangkan pembayaran ganti rugi di desa Bakung sudah selesai, namun ada beberapa desa untuk pengembangan irigasi yang  belum selesai proses ganti ruginya, yaitu Pulantan dan Lokbatu, sehingga harus diselesaikan dulu.
     
Menurut dia, untuk menuntaskan pembangunan ini, kantor Balai Wilayah Sungai memerlukan lahan untuk pembangunan jaringan irigasi Bendung Pitap.
     
Rizal berharap, masyarakat bisa mendukung sepenuh hati untuk menuntaskan pembangunan yang merupakan program pusat, untuk mengembangkan sektor pertanian di daerah tersebut.
     
Apabila pembangunan irigasi ini bisa berjalan baik dan dapat selesai, maka yang akan menerima manfaatnya adalah masyarakat Balangan, karena bisa mendukung tanam padi dua kali karena air selalu tersedia.
    
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Balangan Agus Sugiono mengatakan, sampai saat ini dana dari APBN untuk ganti rugi masih ada kekurangan, untuk itu di prioritaskan untuk desa Lokbatu, Desa Karuh dan Desa Pulantan.
    
"Perlu dipahami, masyarakat yang terkena proyek irigasi ini adalah masyarakat yang beruntung, karena nilai pengganti lahan sama dengan harga pasaran," terangnya
     
Besarnya ganti rugi merupakan jumlah dari jumlah  luas tanah, jumlah tanaman dan luas bangunan, berdasarkan hasil penilaian dari tim appraisal yang bersifat indipendent.
    
Pembayaran ganti rugi, tambah dia, akan didampingi oleh pihak keamanan baik itu kejaksaan, kepolisian, serta TNI, sebagai jaminan proses ganti rugi lahan  masyarakat dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017