Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, melakukan penahanan langsung terhadap dua orang pelaku penipuan batubara yang ditangkap di Jakarta.

"Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (6/6) malam oleh Tim Resmob Polda Kalsel di Jakarta dan Rabu siang tiba di Banjarmasin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, saat tiba di Mapolda Kalsel, kedua tersangka bernama Pierson Tambunan dan Andrew Bonnie Boentoro, langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) di Jalan DI Pandjaitan Banjarmasin.

"Kedua tersangka langsung dimasukan ke dalam sel untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pemberkasan," ucapnya.

Kasus yang menjerat kedua tersangka itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus penipuan batubara yang dilakukan oleh tersangka M Ardi Rosadi, yang berkas perkara telah lengkap dan diterima oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan Antara, disinyalir modus dari para tersangka menjalankan aksi penipuan adalah diduga dengan cara menjadi orang dalam perusahaan pembeli batubara.

Namun secara diam-diam bekerja sama dengan pihak makelar atau penjual batubara untuk menyampaikan informasi yang tidak benar kepada pemilik perusahaan pembeli batubara.

Selanjutnya, batubara yang ditawarkan kepada pembeli tidak sesuai perjanjian, baik spek barang, pengiriman dan pengapalannya.

Pierson Tambunan dan Andrew Bonnie Boentoro diduga telah berkali-kali melakukan aksinya tersebut, dan menimbulkan banyak korban dengan kerugian yang tidak sedikit.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP, yakni disangkakan melanggar pasal tindak pidana membantu melakukan kejahatan penipuan atau melakukan kejahatan penggelapan. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017