Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melarang kerabat kepala desa yang memiliki hubungan sedarah atau simenda mengikuti test atau penjaringan menjadi perangkat desa.

Larangan tersebut dikeluarkan, untuk menghindari terjadinya praktik KKN dalam perekrutan calon aparat desa yang digelar serentak mulai  Senin (5/6) 2017.

Ketentuan tersebut,  tertuang dalam  surat edaran pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon aparat desa di Kabupaten HSS yaitu  calon aparat desa tidak boleh memiliki  hubungan darah atau hubungan simenda dengan Kepala Desa.

Hubungan Simenda ini dibatasi sampai derajat pertama, adapun  hubungan simenda adalah hubungan kekeluargaan karena ikatan perkawinan, yaitu mertua atau menantu, ipar atauu saudara suami atau istri yang sekandung, orang tua  tiri dan anak tiri

Kadis Kominfo HSS, Hendro Martono mengatakan, surat edaran penerimaan calon aparat desa telah dibagikan secara umum baik di media massa cetak maupun elektronik dan tersebar luas melalui media sosial termasuk di akun resmi media sosial Dinas Kominfo HSS.

Sementara untuk persyaratan khusus lain memuat syarat  berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian, tidak sedang dipidana atau kurungan, tidak pernah dihukum dengan hukuman paling singkat 5 tahun, bersedia diangkat jadi perangkat desa dan bebas Narkoba.

"Selain itu, tidak menjadi pengurus partai politik, bertempat tinggal di desa tanpa menuntut fasilitas tempat tinggal, dapat menjalankan aplikasi komputer Microsoft Word dan Excel,"katanya.

Ditambah syarat khusus perangkat desa juga harus dapat membaca kitab Al Quran bagi yang beragama Islam dalam bentuk Surat Keterangan dari MUI Setempat dan  calon aparat desa mesti mengenal sosial budaya desa setempat.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017