Kotabaru (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendorong pemerintah daerah segera membentuk peraturan daerah (perda) terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).


Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah di sela-sela mendampingi rombongan Pansus III di Dinas Pertanian Provinsi Kalsel dalam rangka studi banding terkait pembahasan Raperda usulan pemerintah daerah yakni tentang Pengembangan Prasarana Pertanian.

"Dari hasil kunjungan di dinas pertanian, tahapan dalam pembuatan peraturan perundangan terkait pertanian, harus terlebih dulu dibentuk lembaga PLP2B," kata Alfisah, Selasa.

Pasalnya, substansi dari lembaga tersebut adalah memberikan perlindungan ketersediaan lahan pertanian yang kecenderungan berkurang seiring dengan alih fungsi lahan non pertanian.

Hal itu menurut dia, dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, diantaranya menurunnya produksi pangan yang menyebabkan terancamnya ketahanan pangan, hilangnya mata pencaharian petani dan dapat menimbulkan pengangguran, dan hilangnya investasi infrastruktur pertanian (irigasi) yang menelan biaya cukup tinggi.

Dia mengungkapkan, dengan terbentuknya lembaga PLP2B di Kotabaru, diharapkan adanya perangkat peraturan yang komprehensif terkait perlindungan lahan dan upaya pemberian insentif kepada petani.

Menurutnya, diharapkan tanah tersedia bagi petani bukan hanya untuk menjamin ketersediaan produksi pangan, namun lebih jauh menjamin akses petani atas lahan untuk meningkatkan kesejahteraan petani itu sendiri.

"Sehubungan dengan masukan dan informasi terkini dalam peraturan perundangan tersebut, kami (legislatif) akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk membahasnya," tambah Alfisah.

Bersamaan itu, politisi Partai Nasdem ini juga mengharapkan kepada eksekutif melalui dinas atau SOPD terkait, lebih aktif dalam menggali informasi terkait pembentukan lembaga tersebut sebelum mengajukan draft raperda.

Diketahui, dari laman Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian dijelaskan, upaya revitalisasi dan perlindungan lahan dilakukan dengan melindungi dan menjamin ketersediaan lahan dengan menindaklanjuti UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah pendukungnya.

Bahkan sekarang sudah terbit PP No1/2011 tentang Penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, PP No12/2012 tentang Insentif Perlindngan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No25/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Peraturan Pemerintah Nomor 30/2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Pertanian No 07/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017