Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kementerian Dalam Negeri mengharapkan penguatan kelembagaan desa di Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai salah satu upaya agar pelaksanaan anggaran desa sebesar Rp1 miliar per tahun dapat dijalankan secara optimal.
"Harapan Kemendagri tersebut saat kami berkonsultasi beberapa waktu lalu," ujar Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Kalsel H. Syahdillah di Banjarmasin, Rabu.
Mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel yang bergabung dengan Partai Gerindra itu menyatakan sependapat terhadap harapan dari Kemendagri tersebut.
"Oleh sebab itu kami berkonsultasi dengan Kemendagri guna menghindari atau paling tidak meminimalkan penyimpangan/penyalahgunakan bantuan desa yang nilainya cukup besar tersebut," tuturnya menjawab Antara Kalsel.
Pasalnya, menurut pensiunan pegawai negeri sipil itu, bantuan desa yang cukup besar tersebut rentan penyimpangan/penyalahgunaan, terlebih kalau kelembagaan desa tidak kuat dalam pengertian secara menyeluruh dan umum.
"Penguatan kelembagaan desa itu tidak saja sumber daya manusia (SDM) yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) sesuai kemajuan dan perkembangan zaman, tetapi juga memiliki sikap mental serta moralitas," lanjutnya.
"Penguatan sikap mental serta moralitas tersebut berkaitan erat dengan iman dan taqwa (imtaq) yang harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi pemangku kepentingan, termasuk pamong desa, yaitu kepala desa (kades) bersama aparatnya," tambahnya.
Laki-laki berusia 65 tahun bergelar S.Sos dan MSi itu menunjuk contoh, beberapa kades yang terjerat hukum terkait penggunaan dana bantuan desa yang sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkena jerat hukum itu tidak terlepas dari ketidakuatan iman dan taqwa, sehingga mudah tergoda untuk berbuat sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Bila hal itu terjadi, maka bantuan desa tersebut tak akan mencapai tujuan," demikian Syahdillah.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Harapan Kemendagri tersebut saat kami berkonsultasi beberapa waktu lalu," ujar Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Kalsel H. Syahdillah di Banjarmasin, Rabu.
Mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel yang bergabung dengan Partai Gerindra itu menyatakan sependapat terhadap harapan dari Kemendagri tersebut.
"Oleh sebab itu kami berkonsultasi dengan Kemendagri guna menghindari atau paling tidak meminimalkan penyimpangan/penyalahgunakan bantuan desa yang nilainya cukup besar tersebut," tuturnya menjawab Antara Kalsel.
Pasalnya, menurut pensiunan pegawai negeri sipil itu, bantuan desa yang cukup besar tersebut rentan penyimpangan/penyalahgunaan, terlebih kalau kelembagaan desa tidak kuat dalam pengertian secara menyeluruh dan umum.
"Penguatan kelembagaan desa itu tidak saja sumber daya manusia (SDM) yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) sesuai kemajuan dan perkembangan zaman, tetapi juga memiliki sikap mental serta moralitas," lanjutnya.
"Penguatan sikap mental serta moralitas tersebut berkaitan erat dengan iman dan taqwa (imtaq) yang harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi pemangku kepentingan, termasuk pamong desa, yaitu kepala desa (kades) bersama aparatnya," tambahnya.
Laki-laki berusia 65 tahun bergelar S.Sos dan MSi itu menunjuk contoh, beberapa kades yang terjerat hukum terkait penggunaan dana bantuan desa yang sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkena jerat hukum itu tidak terlepas dari ketidakuatan iman dan taqwa, sehingga mudah tergoda untuk berbuat sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Bila hal itu terjadi, maka bantuan desa tersebut tak akan mencapai tujuan," demikian Syahdillah.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017