Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membuka lelang beberapa jabatan kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) atau pejabat tinggi pratama yang hingga kini masih dijabat oleh pelaksana tugas.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, H Said Akhmad di sela-sela rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) di Banjarbaru, Kamis.

"Tindak lanjut dari `hearing` (rapat dengar pendapat) di kantor DPRD bersama beberapa pihak beberapa waktu lalu, kami sudah memanggil sejumlah pejabat SOPD untuk memberikan penjelasan," kata Said.

Dari seluruh SOPD yang diundang, namun sekitar 80 persen yang hadir, termasuk 13 pejabat yang difungsionalkan itu.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan mengenai ketentuan dan aturan dari Kemendagri. Salah satunya tentang tata kelola pemerintahan daerah termasuk pengangkatan pejabat pada SOPD oleh kepala daerah.

"Mengacu pada ketentuan yang ada, kami memberikan kesempatan dengan membuka lelang jabatan tersebut, kepada semua pihak termasuk mereka (13 pejabat pratama yang difungsionalkan), " katanya.

Jika memang merasa mampu, lanjut Said, dipersilahkan mengikuti seleksi yang akan dilakukan oleh panitia. Pihaknya sangat memberikan kesempatan yang luas, dalam menduduki jabatan pada SOPD yang tersedia.

Jadi mekanisme itulah yang akan menentukan, apakah kapasitas dan kapabilitasnya mampu atau tidak dalam menjabat sebagai kepala SOPD, maka kepala daerah akan bersikap terbuka.

Mantan Sekda Tanah Bumbu ini juga menjelaskan, terkait dengan penyelesaian masalah SOPD yang berdampak pada keberatan pada sejumlah pejabat tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KASN.

Bahkan Pemkab Kotabaru juga akan mengundang perwakilan dari Kemendagri ke Kotabaru untuk melihat memantau secara langsung kondisi yang sebenarnya di daerah. "Jadi tidak hanya mendengarkan keterangan secara sepihak," katanya.

Sementara menjawab pertanyaan target penuntasan kisruh SOPD di Kotabaru, Said menegaskan, secepatnya, jika memang bisa atau memungkinkan pada bulan ini, tapi semua itu terserah proses lelang jabatan tersebut.

Hasil "hearing" terakhir yang digelar DPRD Kotabaru 10 Mei, disimpulkan, legislatif menunggu pemerintah daerah setempat menyelesaikan masalah perombakan 13 pejabat tinggi pratama yang difungsionalkan, seperti disampaikan Sekretaris Daerah H Said Akhmad pada rapat dengar pendapat.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif mengatakan dasar dilaksanakannya rapat dengar pendapat yang dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kotabaru, diantaranya Sekda, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah dan Bagian Hukum, karena adanya permohonan dari 13 orang pejabat yang difungsionalkan kepada dewan.

"Dalam `hearing` semua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan argumentasi, DPRD tidak berpihak pada salah satu kelompok, tapi menjadi mediator dengan berpegang pada hukum dan ketentuan yang berlaku," kata Arif.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017