Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Dalam Negeri telah memverifikasi subsegmen batas di Desa Pasar Panas, Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, sebagai upaya percepatan penyelesaian penegasan batas daerah antara Kalsel dan Kalteng.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Tabalong Arbuansyah di Tanjung, Jumat, mengatakan bahwa hasil verifikasi lapangan tersebut akan menjadi dasar tim penyelesaian batas daerah pusat melakukan penarikan batas antara Kabupaten Tabalong (Kalsel) dan Barito Timur (Kalteng).

"Tim batas pusat melakukan verifikasi lapangan di Desa Pasar Panas sebagai upaya percepatan penyelesaian penegasan batas Tabalong dan Barito Timur," jelas Arbuansyah.

Tim verifikasi pusat diwakili Kasubdit Batas Antardaerah Wilayah II Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kementerian Dalam Negeri Mardiyana didampingi tim batas Kabupaten Barito Timur, Tabalong dan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Subsegmen yang diverifikasi mulai dari Desa Pasar Panas (Kalsel) dengan Desa Tantren (Kalteng) hingga pertigaan Jalan Muara Bagok Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Selatan.

Hasil verifikasi lapangan di wilayah tersebut dituangkan dalam berita acara yang disepakati masing-masing tim penyelesaian batas daerah dari dua kabupaten dan Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, pihak Barito Timur mengklaim batas yang ada di Kabupaten Tabalong, yakni di Kecamatan Kelua, Tanjung, dan Bintang Ara, mencakup enam titik atau lokasi masing-masing Pasar Panas, Muara Bagok, Desa Binturu, Desa Dambung, dan wilayah Tanjung.

Sementara itu, Pemkab Tabalong mengacu pada Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 untuk status Desa Dambung sebenarnya 1983 sudah disepakati oleh Gubernur Kalsel dan Kalteng masuk wilayah Tabalong. Namun, saat ini disengketakan oleh Bartim.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017