Menteri BUMN Erick Thohir mempertimbangkan kemungkinan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) hingga Perum DAMRI untuk berubah status dari Perum menjadi perseroan terbatas (PT).

“Kami lagi diskusi Perum mau jadi apa. Perum Damri, ini lagi kajian semua. Perum ANTARA juga, termasuk Perum ANTARA,” ucap Erick Thohir ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Jumat.

Baca juga: Butuh model penggabungan TVRI, RRI, dan ANTARA

Erick mengatakan ANTARA dipertimbangkan untuk diubah status perusahaannya dari perum (perusahaan umum) menjadi perseroan terbatas (PT), sebab ANTARA merupakan salah satu BUMN yang tergolong sehat.

Perbedaan utama antara perum dan PT dalam konteks BUMN adalah, perum seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham, sedangkan PT sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara dan terbagi dalam bentuk saham.

“Perum ANTARA termasuk. ANTARA sehat,” kata Erick.

Baca juga: Dirut ANTARA usul RUU Penyiaran kedepankan kebebasan pers

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas ihwal penyusunan regulasi pengubahan status perum menjadi PT, menyusul diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Undang-Undang BUMN yang baru memungkinkan kementerian untuk mempercepat proses merger, penutupan, hingga mengganti model bisnis seluruh perusahaan BUMN dalam waktu yang cepat.

“Nah, di dalam PP Inbreng yang sedang dipersiapkan, salah satunya kami sedang memasukkan klausul yang namanya perum. Karena saya minta waktu bahwa perum-perum ini nanti dijadikan PT,” tuturnya.

Baca juga: Komisi I DPR rapat bersama Komdigi-ANTARA guna bahas RUU Penyiaran

 

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri BUMN pertimbangkan ANTARA, Peruri hingga Damri jadi PT

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025