Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Achmad Maulana mengharapkan agar media massa lebih intens menyosialisasikan tentang narkoba yang merupakan *barang haram" atau terlarang.
Harapan politikus muda Partai Golkar tersebut saat sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, Senin sore.
Oleh karenanya, pada kesempatan sosialisasi peraturan perundang-undangan/Perda atau Sosper kali ini di Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalsel sengaja mengundang kalangan pers/wartawan sebagai peserta terbanyak.
Dalam Sosper Perda 8/2023 yang berlangsung di Rumah Makan "Selayang Pandang" Handil Bakti Batola tersebut mengundang dua narasumber masing-masing H Puar Junaidi serta Apriansyah.
Sementara Puar dalam paparannya mengajak semua pihak (tidak terkecuali kalangan pers) agar memandang kasus narkoba melalui pendekatan positif. bukan secara negatif.
"Sebagai contoh dalam kasus narkoba Kalsel masuk peringkat tinggi, kita melihatnya hal tersebut sebuah prestasi atau hasil kerja pihak kepolisian atau aparat penegak hukum," ujar Puar-mantan aktivis Mahasiswa Pancasila (MapancS).
Menurut mantan Anggota DPRD Kalsel beberapa periode itu, hasil kerja jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel dan kebersihan pihak lain sepatutnya mendapatkan apresiasi
"Coba bayangkan kalau kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya tidak bergerak, mungkin tingkat kasus narkoba bisa lebih tinggi lagi," demikian Puar Junaidi.
Sedangkan Apriansyah dalam paparannya menekankan arti penting peran wartawan/pers dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
Dengan nada sinis, Apriansyah mengatakan, bahwa pasar narkoba tergolong meriah. "Oleh karenanya persoalan narkoba betul-betul problematik " katanya.
Namun Apriansyah mengharapkan, peningkatan peran pemerintah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika. "Dalam hal ini fasiliitasi," ucap Apriansyah.
Sosper Perda 8/2023 tersebut sekaligus acara berbuka puasa bersama dengan kalangan pers dan warga masyarakat setempat.
Editor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025