Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin menyita 27.233 kosmetik dan obat tradisional atau jamu ilegal tanpa izin edar.
"Nilai keekonomian 414 item merek kosmetik dan obat yang disita itu mencapai Rp438.259.700," kata Plt Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin Mahdalena di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan BPOM saat menggelar operasi pasar yang khusus menargetkan produk kosmetik dan obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya atau kimia obat.
Petugas BPOM memeriksa 20 sarana seperti pasar dan toko-toko di lima kabupaten/kota di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebanyak lima kabupaten/kota itu di antaranya Kota Banjarmasin sembilan sarana, Kabupaten Banjar satu toko, Kabupaten Tanah Laut satu sarana, Kabupaten Hulu Sungai Utara lima sarana, dan Kabupaten Tabalong empat sarana.
Selama 10 hari operasi dari minggu ketiga dan keempat April hingga awal Mei 2017, ada 20 pemilik toko atau distributor yang kedapatan menjual belikan kosmetik tanpa izin edar.
Ada 18 pemilik toko atau distributor akibat perbuatannya diberian sanksi administrasi berupa peringatan dan penyitaan atau pemusnahan barang. Sedangkan dua sarana lain ditindak lanjuti dengan pro justitia terhadap pemiliknya.
"Kedua pemilik sarana yang dijerat pidana terdapat di Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. Satu penjual memiliki 63 item dengan 10.772 kemasan dan nilai ekonomi Rp 168.045.000. Satu penjual lagi 227 item dengan 13.894 kemasan bernilai Rp 240.083.000," paparnya.
Menurut Mahdalena, penjual yang terpaksa dijerat pidana lantaran terbukti untuk kedua kalinya kedapatan menjual produk ilegal serta dengan nilai ekonomi yang cukup besar.
Sedangkan penjual lainnya yang diberikan sanksi administratif karena baru pertama kali melakukan perbuata tersebut dan produk yang mereka jual pun tidak banyak alias hanya pedagang kecil bukan distributor.
"Semua produk didatangkan dari Pulau Jawa, dan kami temukan ada merek-merek terkenal seperti Pond`s dan Citra. Kedua merek ini jelas dipalsukan karena produsennya sendiri tidak memproduksi barang yang kami sita," ucapnya.
Kepada masyarakat, Pihak BPOM senantiasa mengingatkan untuk berhati-hati terhadap setiap produk yang dijual di pasaran.
Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan mengecek informasi produk pada labelnya, dengan memastikan ada izin edar BPOM dan tidak melebihi masa kadaluarsa.
"Silahkan cek di Website Badan POM terkait keaslian izin edar Badan POM yang tertera pada satu produk," tutur Mahdalena saat di Kantor BPOM Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Nilai keekonomian 414 item merek kosmetik dan obat yang disita itu mencapai Rp438.259.700," kata Plt Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin Mahdalena di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan BPOM saat menggelar operasi pasar yang khusus menargetkan produk kosmetik dan obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya atau kimia obat.
Petugas BPOM memeriksa 20 sarana seperti pasar dan toko-toko di lima kabupaten/kota di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebanyak lima kabupaten/kota itu di antaranya Kota Banjarmasin sembilan sarana, Kabupaten Banjar satu toko, Kabupaten Tanah Laut satu sarana, Kabupaten Hulu Sungai Utara lima sarana, dan Kabupaten Tabalong empat sarana.
Selama 10 hari operasi dari minggu ketiga dan keempat April hingga awal Mei 2017, ada 20 pemilik toko atau distributor yang kedapatan menjual belikan kosmetik tanpa izin edar.
Ada 18 pemilik toko atau distributor akibat perbuatannya diberian sanksi administrasi berupa peringatan dan penyitaan atau pemusnahan barang. Sedangkan dua sarana lain ditindak lanjuti dengan pro justitia terhadap pemiliknya.
"Kedua pemilik sarana yang dijerat pidana terdapat di Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. Satu penjual memiliki 63 item dengan 10.772 kemasan dan nilai ekonomi Rp 168.045.000. Satu penjual lagi 227 item dengan 13.894 kemasan bernilai Rp 240.083.000," paparnya.
Menurut Mahdalena, penjual yang terpaksa dijerat pidana lantaran terbukti untuk kedua kalinya kedapatan menjual produk ilegal serta dengan nilai ekonomi yang cukup besar.
Sedangkan penjual lainnya yang diberikan sanksi administratif karena baru pertama kali melakukan perbuata tersebut dan produk yang mereka jual pun tidak banyak alias hanya pedagang kecil bukan distributor.
"Semua produk didatangkan dari Pulau Jawa, dan kami temukan ada merek-merek terkenal seperti Pond`s dan Citra. Kedua merek ini jelas dipalsukan karena produsennya sendiri tidak memproduksi barang yang kami sita," ucapnya.
Kepada masyarakat, Pihak BPOM senantiasa mengingatkan untuk berhati-hati terhadap setiap produk yang dijual di pasaran.
Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan mengecek informasi produk pada labelnya, dengan memastikan ada izin edar BPOM dan tidak melebihi masa kadaluarsa.
"Silahkan cek di Website Badan POM terkait keaslian izin edar Badan POM yang tertera pada satu produk," tutur Mahdalena saat di Kantor BPOM Banjarmasin.
Editor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017