Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin dibantu Satreskrim Polresta Malang, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan yang beroperasi lintas provinsi.

"Memang benar, pelaku penipuan dan penggelapan telah kami ringkus saat dia berada di salah satu Apartemen di kota malang," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Arief Prasetya Sik di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, pelaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan di 12 tempat kejadian perkara di antaranya di Banjarmasin, Malang, Makasar, Bali dan Palangkaraya.

Dalam aksinya tersebut pelaku yang diketahui bernama Akbar Siddiq alias Ananda alias Arya (34) warga Jalan Perum Guru RT027 No B11 Kel. Baru Ulu, Kec. Balikpapan Barat Kota Balikpapan, Kaltim, berpura-pura sebagai orang kaya untuk memperdaya para korbannya.

Terus dikatakannya, aksi penipuan yang dilakukan pelaku di Banjarmasin berpura-pura menjadia orang kaya dengan nama palsu Ananda Arya Yudha Saputra dan berpacaran dengan korban bernama Novriana Adrianty (23) Mahasiswi, warga Banjarmasin.

Selama berpacaran dengan korban pelaku telah diduga melakukan hubungan intim layaknya suami istri dan menyuruh korban menjual rumahnya dengan alasan untuk biaya pernikahan.

Setelah rumah korban terjual dan uang sebesar Rp180 juta didapat oleh pelaku akhirnya pelaku kabur meninggalkan korban, atas perbuatan itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin, dan saat ini korban diduga telah hamil empat bulan.

Atas laporan itu Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, yang dipimpin Kompol Arief Prasetya Sik langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di Kota Malang, merekapun berangkat demi sebuah pengabdian dan loyal litas tanpa batas sebagai anggota Polri demi melayani, mengayomi serta melindungi masyarakat.

Pada Senin (24/4) sekitar pukul 16.00 WITA, di Jalan Soekarno Hatta Apartemen Soekarno Hatta lantai 16 kamar no.1660 Kota Malang, pelaku Arya berhasil diringkus oleh tim gabungan Polresta Banjarmasin dan Polresta Malang.

"Pelaku memilik dua laporan polisi di Polresta Banjarmasin dengan total kerugian korban 260 juta dari dua korban yang dia perdaya," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu.

Macan satu Polresta Banjarmasin itu terus mengatakan, pelaku memiliki dua TKP di Banjarmasin, dan di Malang empat TKP, Makasar dua TKP, Bali dua TKP serta Palangkaraya dua TKP. usai diringkus tanpa perlawanan itu pelaku kemudian langsung dibawa ke Polresta Banjarmasin dari Kota Malang menggunakan pesawat udara.

"Sasaran pelaku kebanyakan wanita wanita muda yang mudah diperdaya karena dia menyamar sebagi orang kaya dan hasil dari aksinya itu sebagian besar dipergunakannya untuk berfoya-foya," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku Arya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.

"Saya mengimbau kepada warga yang merasa pernah menjadi korban dari aksi pelaku silahkan lapor ke Polresta Banjarmasin atau ke kantor kepolisian terdekat," ujarnya. 

Pewarta: Gunawam Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017