Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dengan dalih memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tersangka  MS (34 tahun) terpaksa berjualan zenit atau carnophen yang merupakan obat sedian farmasi tanpa izin.

Akibat ulahnya yang meresahkan warga ini, tersangka bakal dijerat pasa 196 Sub Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahuh, denda Rp1 Miliar.

Tersangka yang merupakan warga  Tumbukan Banyu Kecamatan. Daha Selatan, tak berkutik saat diamankan anggota gabungan dari Sat Narkoba dan Sat Intelkam Polres HSS di kediamannya.

Tak tanggung-tanggung setelah aparat melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 21 box obat carnhopen sebanyak  2.100 butir yang disimpan dalam 2 buah kardus,  3 buah plastik warna hitam dan satu buah hp  merk samsung.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristiyan Putra melalui Kasubbag Humasnya menjelaskan dari hasil interogasi, tersangka telah berjualan selama 6 bulan dan obat didapatkan dari temannya di Banjarmasin.

"Dia beli 1 boks Rp200 ribu dan dijual Rp225 ribu dengan keuntungan Rp25 ribu perbok, keuntungannya buat kebutuhan sehari-hari,"ujarnya.

Ditambahkan dia, dari operasi aparat gabungan yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba Polres HSS Aiptu Hery Susanto diketahui barang bukti ditemukan aparat di toko bangunan tersangka dan diletakkan di dalam kardus.

Pewarta: fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017