Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen dalam penyelesaian masalah pertanahan sekaligus mendesak penertiban izin Hak Guna Usaha (HGU) di "Bumi Saijaan."


Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif usai mendampingi rombongan Komisi I di Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin, menjelaskan munculnya berbagai keluhan masyarakat terkait permasalahan pertanahan karena adanya ketidak beresan dalam pemberian ijin HGU.

"Banyak terjadi tumpang tindih hak atas pengelolaan lahan salah satunya disebabkan pemberian ijin HGU bagi perusahaan yang kurang tepat," kata Arif.

Sengketa pertanahan tersebut ujarnya, bukan hanya terjadi pada perusahaan atau korporat, tapi juga melibatkan lahan atau perkebunan masyarakat yang notabene menjadi mata pencaharian mereka.

Kondisi tersebut terjadi merata di hampir daerah-daerah kecamatan di Kotabaru, baik di kawasan Pulau Laut seperti Pulau Laut Barat dan sekitarnya serta di daratan Kalimantan.

"Kita perlu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk membicarakan masalah pertanahan, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan lahan," ujarnya.

Sebab lanjut Arif, di daerah khususnya Kotabaru masih banyak permasalahan pertanahan, sehingga perlu dibicarakan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN selaku penyelenggaran pertanahan di Indonesia.

Diungkapkan Arif, terkait dengan tumpang tindih HGU dan sengketa pertanahan ini, banyak faktor yang mempengaruhi, salah satunya adanya dugaan kesengajaan perusahaan.

"Seperti salah satu perusahaan yang langsung berani membuka lahan dan menanam sawit, padahal dia (perusahaan) baru mendapatkan ijin lokasi," jelas Arif.

Padahal lanjut dia, sesuai prosedur dan mekanismenya, begitu mendapatkan ijin lokasi maka langkah selanjutnya harus melakukan sosialisasi dan pembebasan lahan kepada masyarakat yang menguasai lahan tersebut sebelumnya.

Jika semuanya sudah clear, maka baru akan mendapatkan ijin HGU, itupun harus diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan luasan lahan yang akan dibuka sesuai dengan ijin yang didapat.

Oleh sebab itu, sehubungan dengan tindak lanjut pertemuan dan pembahasan terkait permasalahan pertanahan dengan Kementerian ATR/BPN ini, legislatif segera memanggil dan mengundang pihak-pihak terkait.

"Tujuan besar dari pembahasan yang akan digelar oleh Komisi I DPRD Kotabaru adalah penertiban ijin HGU bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bumi Saijaan ini," terangnya seraya berharap agar forum tersebut dapat menemukan solusi terbaik dalam penanganan permasalahan pertanahan di Kotabaru.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017