Martapura,(Antaranews Kalsel/infoPublik) - Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banjar tahun 2016 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
 
Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Nasrunsyah, asisten III Setda Banjar, Wildan Amin, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Banjar, LKPD Kabupaten Banjar Tahun 2016 diterima langsung oleh Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Kalimantan Selatan Setyo Esti Agustini, di auditorium BPK Perwakilan Kalimantan Selatan.
 
Kepada BPK Perwakilan Kalsel, Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi, karena telah bekerja sesuai dengan Undang-Undang, baik di Provinsi Kalimantan Selatan khususnya di Kabupaten Banjar.
 
Pemkab Banjar selama beberapa tahun terakhir LKPD yang dinilai BPK cukup menggembirakan yakni bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ”Dan Alhamdulillah selama beberapa tahun terakhir ini Pemkab Banjar telah meraih opini WTP.  Kita optimis capaian tersebut bisa dipertahankan,” ujarnya.
 
Menurut, Wakil Bupati Banjar apa yang telah dijalankan Pemkab Banjar selama ini sudah pada jalur yang benar, sehingga pihaknya tidak ingin mengalami kemunduran.

"Ibaratnya kita sudah on the track atau sudah di jalur yang benar dengan raihan opini WTP, tentu harapan kita tahun ini dan tahun-tahun mendatang predikat opini WTP tersebut Insya Allah bisa dipertahankan," tandas dia.
 
Saidi Mansyur mengatakan terima kasihnya atas bimbingan dan arahan dari tim pemeriksa BPK Perwakilan Kalimantan Selatan.
"Kami yakin dan percaya tanpa bimbingan, tanpa arahan, tanpa komunikasi, dan tanpa kerjasama maka kami tidak akan mencapai opini WTP tersebut," ujarnya.
 
Selain itu, Pemkab Banjar terus berupaya agar penggunaan APBD untuk rakyat bisa semakin besar.

"Penggunaan APBD kita upayakan agar semakin besar berdampak pada perbaikan kesejahteraan masyarakat, baik pada peningkatan pelayanan maupun untuk meningkatkan  pendapatan rakyat," tutur Wabub.
 
Sementara itu, Sekretaris BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Setyo Esti Agustini mengapresiasi kerjasama yang baik dari Pemkab sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 11 ayat 3 PP Nomor 8 tahun 2006, tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah yaitu selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
 
Menurutnya, BPK melaksanakan amanat UUD 1945 dan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara.

Setelah penyerahan LKPD Kabupaten Banjar tahun anggaran 2016 ini, maka BPK akan melakukan pemeriksaan keuangan atas laporan yang disampaikan berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku.
 
Setyo berharap Pemkab Banjar dapat mendukung jalannya pemeriksaan dengan menjamin ketersediaan data, dokumen dan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan dimaksud.

"Sekali lagi kami dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas perhatikan dan kerjasama dari Pemkab Banjar selama ini," ucapnya.(Tohal/Asep/f)
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017