Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda laporan akhir Pansus atas Raperda Labelisasi Produk dengan brending Kotabaru tahun 2024.
"Materi sudah melalui kajian dan uji publik di beberapa wilayah di Kotabaru,dan sudah selayaknya menjadi perda," kata ketua pansus I Gewsima Mega Putra di Kotabaru, Senin.
Dari hasil beberapa kali rapat dan pembahasan dengan tim pembentukan peraturan daerah, dan SKPD terkait tersebut maka diperoleh hasil perbaikan perbaikan dan singkronisasi serta koreksi yang telah disepakati bersama adalah sebagai berikut.
Perlu ditambahkan rancangan perda ini untuk memuat tentang keputusan menteri agama tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal.
Keputusan menteri agama nomor 748 tahun 2021 tentang jenis produk wajib bersertifikat halal
dan yang terbaru ada juga peraturan presiden nomor 153 tahun 2024 tentang penyelenggara produk halal.
Serta segera membentuk peraturan daerah tentang produk makanan halal dan raperda tentang labelisasi produk dengan branding kotabaru.
Dan penyesuaian hasil pra fasilitasi dari biro hukum provinsi dengan pembentukan perda tentang produk makanan halal dan perda tentang labelisasi produk dengan branding kotabaru.
"Hal ini akan segera dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Materi sudah melalui kajian dan uji publik di beberapa wilayah di Kotabaru,dan sudah selayaknya menjadi perda," kata ketua pansus I Gewsima Mega Putra di Kotabaru, Senin.
Dari hasil beberapa kali rapat dan pembahasan dengan tim pembentukan peraturan daerah, dan SKPD terkait tersebut maka diperoleh hasil perbaikan perbaikan dan singkronisasi serta koreksi yang telah disepakati bersama adalah sebagai berikut.
Perlu ditambahkan rancangan perda ini untuk memuat tentang keputusan menteri agama tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal.
Keputusan menteri agama nomor 748 tahun 2021 tentang jenis produk wajib bersertifikat halal
dan yang terbaru ada juga peraturan presiden nomor 153 tahun 2024 tentang penyelenggara produk halal.
Serta segera membentuk peraturan daerah tentang produk makanan halal dan raperda tentang labelisasi produk dengan branding kotabaru.
Dan penyesuaian hasil pra fasilitasi dari biro hukum provinsi dengan pembentukan perda tentang produk makanan halal dan perda tentang labelisasi produk dengan branding kotabaru.
"Hal ini akan segera dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024