Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan  menetapkan Paslon H Muhammad Noor Rifani - Habib M Taufani Alkaf unggul di Pilkada serentak 2024 dengan perolehan 64.861 suara.

Paslon  nomor urut satu , H Marlan - H Murjani menempati posisi kedua dengan  40.020 suara dan  paslon H  Norhasani - Gusti Kadarusman memperoleh 39.735 suara.

Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah menyampaikan penetapan ini merupakan  hasil rapat  pleno kabupaten  sesuai  proses penghitungan dan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Alhamdulillah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel serta Bupati dan Wakil Bupati Tabalong berjalan lancar, aman dan damai," jelas Ardiansyah di Tabalong, Selasa.

Pada penetapan Pilkada Tabalong ini, tercatat suara sah berjumlah 144.616 dan suara tidak sah 5.236 suara.

Sementara itu tim paslon  telah menyepakati dan  melakukan proses penandatanganan pada formulir D-Hasil tingkat Kabupaten.

Ia mengatakan bagi paslon yang tidak puas terhadap hasil pleno dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

“Pengajuan sengketa diberi waktu tiga  hari dan jika tidak ada gugatan di MK kita tunggu surat pemberitahuannya yang diteruskan ke KPU RI kemudian provinsi dan kabupaten," jelasnya.

Setelah surat pemberitahuan diterima KPU Kabupaten Tabalong  tiga  hari paling lambat sudah dilakukan  penetapan  Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong yang terpilih.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024