Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Warga Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, menangkap seorang pelaku pencurian kalung emas yang dipakai seorang anak kecil saat pesta perkawinan di kota setempat.
"Pelaku ditangkap warga saat melakukan aksinya di sebuah pesta perkawinan," kata Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Andi Wijaya di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, pelaku tertangkap tangan melakukan pemcurian pada Minggu (12/3) pagi, sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Mantuil RT02 tepatnya diacara perkawinan yang berlokasi di Kelurahan Mantuil.
Untuk pelaku diketahui bernama Efran (56) Buruh, warga Jalan Pangeran Antasari Gang Sampurna RT01 Kel. Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
Kapolsekta terus mengatakan, kejadian berawal ketika korban bersama anaknya yang bernama Pita Rehana (4) menghadiri perkawinan di tempat kejadian.
Tanpa sepengetahuan korban pelaku sejak awal membuntuti Pita Rehana dan saat korban beserta orang tuannya mengantri mengambil nasi saat itu pelaku melancarkan niatnya.
Pelaku dari belakang langsung memotong kalung yang dipakai Pita Rehana dengan menggunakan gunting dan selanjutnya Pita menangis sambil memegang lehernya.
Melihat kejadian itu orang tua Pita langsung menangkap tangan pelaku dan selanjutnya kalung beserta gunting ditemukan di tanah di bawah tangan pelaku.
Kemudian warga yang melihat kejadian itu langsung menangkap pelaku bahkan pelaku hampir diamuk massa, kebetulan ada polisi yang melintas dan langsung membawanya ke Polsekta Banjarmasin Selatan.
"Kami telah amankan pelaku beserta barang buktinya seperti kalung emas dengan berat 2,5 gram dan satu buah gunting yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," ucap Andi Wijaya.
Dikatakannya, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang keseharian sebagai buruh lepas itu dijerat pasal 363 KUHP Tentag Pencurian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Pelaku ditangkap warga saat melakukan aksinya di sebuah pesta perkawinan," kata Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Andi Wijaya di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, pelaku tertangkap tangan melakukan pemcurian pada Minggu (12/3) pagi, sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Mantuil RT02 tepatnya diacara perkawinan yang berlokasi di Kelurahan Mantuil.
Untuk pelaku diketahui bernama Efran (56) Buruh, warga Jalan Pangeran Antasari Gang Sampurna RT01 Kel. Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
Kapolsekta terus mengatakan, kejadian berawal ketika korban bersama anaknya yang bernama Pita Rehana (4) menghadiri perkawinan di tempat kejadian.
Tanpa sepengetahuan korban pelaku sejak awal membuntuti Pita Rehana dan saat korban beserta orang tuannya mengantri mengambil nasi saat itu pelaku melancarkan niatnya.
Pelaku dari belakang langsung memotong kalung yang dipakai Pita Rehana dengan menggunakan gunting dan selanjutnya Pita menangis sambil memegang lehernya.
Melihat kejadian itu orang tua Pita langsung menangkap tangan pelaku dan selanjutnya kalung beserta gunting ditemukan di tanah di bawah tangan pelaku.
Kemudian warga yang melihat kejadian itu langsung menangkap pelaku bahkan pelaku hampir diamuk massa, kebetulan ada polisi yang melintas dan langsung membawanya ke Polsekta Banjarmasin Selatan.
"Kami telah amankan pelaku beserta barang buktinya seperti kalung emas dengan berat 2,5 gram dan satu buah gunting yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," ucap Andi Wijaya.
Dikatakannya, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang keseharian sebagai buruh lepas itu dijerat pasal 363 KUHP Tentag Pencurian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017