Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan mendalami materi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ke Biro Hukum Kota Surabaya.
Ketua Pansus DPRD Kotabaru, Sahrani menyampaikan, selain melakukan pendalaman ke biro hukum walikota Surabaya juga di lakukan pendalaman materi ke DPRD dan BKAD Surabaya.
Baca juga: Pemetaan wilayah adat di Kabupaten Tabalong terkendala Perda
"Nantinya, diharapkan, Raperda memiliki kesamaan dan landasan hukum baik dengan Pemkab Kotabaru dan DPRD," kata Sahrani di Kotabaru, Sabtu.
Menurutnya, peraturan daerah Kota Surabaya dan DPRD memiliki acuan landasan yang dapat di jadikan contoh untuk penerapan hal tersebut di Kabupaten Kotabaru.
"Banyak hal yang perlu di gali untuk dijadikan masukan atau referensi terkait pengelolaan aset daerah," katanya.
Ia menambahkan, penggalian hal tersebut dilakukan berdasarkan atas asas fungsional, asas kepastian hukum,asas transparansi,asas efisiensi dan efektivitas, asas akuntabilitas dan asas kepastian nilai.
Selain itu, pendalaman yang dilakukan tentang Ruang lingkup Peraturan Daerah yang meliputi Pejabat pengelola barang milik daerah,perencanaan kebutuhan barang milik daerah,pengadaan,penggunaan,pemanfaatan,pengamanan dan pemeliharaan,penilaian.
Pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum Daerah,rumah negara,ganti rugi, dan sanksi administratif.
Baca juga: Bapemperda DPRD bahas persiapan penyampaian tiga raperda
Ia berharap, dengan pemahaman yang selaras dapat memberikan asas pemanfaatan yang baik akan berdampak kepada peningkatan pelayanan bagi Pemkab Kotabaru dan akan berdampak positif kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Ketua Pansus DPRD Kotabaru, Sahrani menyampaikan, selain melakukan pendalaman ke biro hukum walikota Surabaya juga di lakukan pendalaman materi ke DPRD dan BKAD Surabaya.
Baca juga: Pemetaan wilayah adat di Kabupaten Tabalong terkendala Perda
"Nantinya, diharapkan, Raperda memiliki kesamaan dan landasan hukum baik dengan Pemkab Kotabaru dan DPRD," kata Sahrani di Kotabaru, Sabtu.
Menurutnya, peraturan daerah Kota Surabaya dan DPRD memiliki acuan landasan yang dapat di jadikan contoh untuk penerapan hal tersebut di Kabupaten Kotabaru.
"Banyak hal yang perlu di gali untuk dijadikan masukan atau referensi terkait pengelolaan aset daerah," katanya.
Ia menambahkan, penggalian hal tersebut dilakukan berdasarkan atas asas fungsional, asas kepastian hukum,asas transparansi,asas efisiensi dan efektivitas, asas akuntabilitas dan asas kepastian nilai.
Selain itu, pendalaman yang dilakukan tentang Ruang lingkup Peraturan Daerah yang meliputi Pejabat pengelola barang milik daerah,perencanaan kebutuhan barang milik daerah,pengadaan,penggunaan,pemanfaatan,pengamanan dan pemeliharaan,penilaian.
Pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum Daerah,rumah negara,ganti rugi, dan sanksi administratif.
Baca juga: Bapemperda DPRD bahas persiapan penyampaian tiga raperda
Ia berharap, dengan pemahaman yang selaras dapat memberikan asas pemanfaatan yang baik akan berdampak kepada peningkatan pelayanan bagi Pemkab Kotabaru dan akan berdampak positif kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024