Batulicin, (Antaranewskalsel) - Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming meminta kepada seluruh pimpinan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) segera melaporkan Surat Pajak Terutang (SPT) tahunan sebelum 31 Maret 2017 ke kantor pajak.

"Apa yang dilakukan kepala SOPD itu setidaknya bisa menjadi contoh bagi pejabat lainnya, kemudian diteruskan kepada staf aparatur sipil negara yang sudah dikenakan wajib pajak," kata Bupati, di Batulicin, Kamis.

Penyampaian SPT 2017 sudah bisa dilaporkan secepat mungkin ke kantor pajak, dan dipastikan sudah terdaftar sampai waktu yang sudah ditentukan di kantor pelayanan tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batulicin Natalius menambahkan pihaknya selalu melakukan sosialisasi pelaporan SPT tahunan melalui sistem e-Filing dengan sarana internet tanpa melalui pihak lain.

Sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.

Menurutnya lagi, dengan menggunakan e-Filing, masyarakat tidak perlu lagi menunggu antrean panjang di kantor pelayanan pajak.

Upaya itu merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat wajib pajak semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajibannya.

Dia menjelaskan pajak merupakan kontribusi wajib bagi rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Hasil pajak itu untuk pembangunan nasional, sehingga untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, maka negara harus menggali sumber dana dari dalam negeri berupa pajak," katanya pula.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017