Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan barang bukti lain saat penggeledahan pada beberapa lokasi termasuk rumah dinas dan pribadi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan OTT KPK terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa dii lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Baca juga: Pemanggilan Gubernur Kalsel, KPK tunggu praperadilan selesai
"Informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, bang bukti elektronik serta uang dengan jumlah kurang dari Rp300 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
KPK mengatakan penyidik menggeledah beberapa lokasi di Kalimantan Selatan, termasuk rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Paman Birin.
Namun, Tessa tidak menjelaskan secara spesifik barang bukti yang ditemukan pada penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Sahbirin Noor.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa (8/10).
Baca juga: Kalsel-KPK koordinasi kelanjutan proyek usai Gubernur jadi tersangka
Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Baca juga: KPK siap hadapi praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita uang ratusan juta rupiah dalam penggeledahan di Kalsel
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan OTT KPK terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa dii lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Baca juga: Pemanggilan Gubernur Kalsel, KPK tunggu praperadilan selesai
"Informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, bang bukti elektronik serta uang dengan jumlah kurang dari Rp300 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
KPK mengatakan penyidik menggeledah beberapa lokasi di Kalimantan Selatan, termasuk rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Paman Birin.
Namun, Tessa tidak menjelaskan secara spesifik barang bukti yang ditemukan pada penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Sahbirin Noor.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa (8/10).
Baca juga: Kalsel-KPK koordinasi kelanjutan proyek usai Gubernur jadi tersangka
Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Baca juga: KPK siap hadapi praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita uang ratusan juta rupiah dalam penggeledahan di Kalsel
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024