Kalangan DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan memparipurnakan usulan tambahan Propemperda 2024 pada masa persidangan I rapat ke-8 tahun sidang 2024/2025.
Ketua Bapemperda M Lutfi Ali di Kotabaru, Senin, menyampaikan, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 sudah diparipurnakan dan ditetapkan dengan surat keputusan DPRD nomor 28 tahun 2024 berjumlah 22 judul Raperda.
"Pada hari ini di laksanakan perubahan Propemperda 2024 atas dasar usulan Bupati Kotabaru perihal tambahan Propemperda dengan judul rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyart (BPR)," kata M Lutfi Ali
Ia menyampaikan, mengingat penyertaan modal Pemkab kepada Bank perkreditan Rakyat merupakan salah satu usaha dalam rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.Dan untuk menggali potensi sumber sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 78 ayat (2) peraturan pemerintah daerah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Penyertaan modal Pemkab dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan di sertakan telah di tetapkan dalam peraturan daerah," ujarnya.
lebih lanjut, Ia juga menyampaikan perubahan itu telah sesuai dengan hasil rapat koordinasi di bagian hukum Setda Kotabaru .
Bahwa perubahan program pembentukan peraturan daerah yaitu tiga buah Raperda dari eksekutif di geser ke tahun 2025.
Yaitu, Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual, Raperda tentang bentuk hukum perusahaan darah air minum, dan Raperda tentang penyertaan modal kepada perusahaan daerah air minum.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Ketua Bapemperda M Lutfi Ali di Kotabaru, Senin, menyampaikan, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 sudah diparipurnakan dan ditetapkan dengan surat keputusan DPRD nomor 28 tahun 2024 berjumlah 22 judul Raperda.
"Pada hari ini di laksanakan perubahan Propemperda 2024 atas dasar usulan Bupati Kotabaru perihal tambahan Propemperda dengan judul rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyart (BPR)," kata M Lutfi Ali
Ia menyampaikan, mengingat penyertaan modal Pemkab kepada Bank perkreditan Rakyat merupakan salah satu usaha dalam rangka peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.Dan untuk menggali potensi sumber sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 78 ayat (2) peraturan pemerintah daerah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Penyertaan modal Pemkab dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan di sertakan telah di tetapkan dalam peraturan daerah," ujarnya.
lebih lanjut, Ia juga menyampaikan perubahan itu telah sesuai dengan hasil rapat koordinasi di bagian hukum Setda Kotabaru .
Bahwa perubahan program pembentukan peraturan daerah yaitu tiga buah Raperda dari eksekutif di geser ke tahun 2025.
Yaitu, Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual, Raperda tentang bentuk hukum perusahaan darah air minum, dan Raperda tentang penyertaan modal kepada perusahaan daerah air minum.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024