DPRD Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 dari eksekutif yang disampaikan melalui rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Dalam pembahasan ini, DPRD juga melibatkan SKPD terkait, Bagian Hukum dan Tenaga Ahli DPRD," kata Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Harmanudin, di atulicin Jumat.

Baca juga: Sekda HSS buka uji publik raperda penyelenggaraan bangunan gedung

Dia mengatakan, ada 12 Raperda ang disampaikan oleh eksekutif dan usulan usulan Raperda tersebut akan di masukan dalam propemperda tahun anggaran 2025.

Diantaranya, Raperda Penyertaan Modal kepada PT Batulicin Jaya Utama (Perseroda) oleh Bagian Ekonomi dan SDA. Dukungan Pembangunan Bendungan Kusan oleh DPMPTSP. Dukungan Pembiayaan Pembangunan Jembatan Pulau Laut Tahun 2025-2029.

Raperda Riset dan Inovasi Daerah oleh Bappeda Litbang. Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud oleh Bagian Pemerintahan. Bangunan Gedung oleh Dinas PUPR.

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup. Perda Pembentukan Desa di Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Karang Bintang, Kecamatan Mantewe, Kecamatan Batulicin, Kecamatan Sungai Loban, Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Satui.

Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa. Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2024. Raperda tentang Perubahan APBD TA 2025 dan Raperda tentang APBD TA 2026.

Harmanudin meminta, setiap SKPD agar menyampaikan apa saja alasan yang mendasari terkait Raperda yang mereka usulkan.

Baca juga: DPRD Kotabaru sampaikan Raperda inisiatif produk makanan halal

"Usulan Raperda tersebut akan kami bahas bersama seluruh anggota DPRD, Bagian Hukum dan Staf Ahli DPRD untuk memberikan saran dan masukan," terangnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024