Banjarbaru (Antaranews Kalsel) - Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Nadjmi Adhani mengimbau masyarakat melapor pajak melalui surat pemberitahuan secara "online" atau electronic filling (e-filling) yang mulai diberlakukan.


"Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak melalui sistem e-filling karena akan lebih mempermudah melaporkan pajak," ujarnya di Banjarbaru, Rabu.

Dia menjelaskan, e-filling merupakan cara penyampaian surat pemberitahuan terutang (SPT) tahunan elektronik online dan real time melalui internet pada situs dirjen pajak atau penyedia jasa aplikasi.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan aplikasi e-filling yang ditujukan kepada aparatur pemerintah kota dan diharapkan seluruh aparatur menyosialisasikan kepada masyarakat.

Menurut dia, sosialisasi tata cara pelaporan perpajakan, khususnya surat pemberitahuan terutang tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sangat penting sehingga masyarakat lebih taat pajak.

"Masyarakat harus menyadari betapa pentingnya pajak dan pelaporan yang jujur, benar serta tepat waktu sehingga mereka memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik," ungkapnya.

Ditekankan, sosialisasi e-filling juga merupakan tindak lanjut diterbitkannya surat edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 8/2015 tanggal 31 Desember 2015.

Isinya terkait kewajiban penyampaian surat pemberitahuan terhutang tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi oleh aparatur sipil negara, TNI dan Polri melalui e-filling.

"Sosialisasi sangat relevan dengan misi Pemkot Banjarbaru melaksanakan reformasi birokrasi berorientasi kepada pelayanan publik dan tata pemerintahan berbasis teknologi informasi," ujarnya.

Dia mengatakan, sosialisasi menuntut kita cepat tanggap terhadap perkembangan teknologi dan untuk lebih memudahkan pengaplikasian e-filling harus memahami aplikasi komputer.

Dia menambahkan, mengapilkasikan e-filling awalnya tidak mudah tetapi harus dilakukan wajib pajak karena metode ini mempermudah pelaporan pajak, bisa dilakukan di mana saja dan kapan pun.

"Tinggal buka komputer pribadi atau telepon pintar tanpa harus datang ke kantor pajak. Harapan kami kemudahan ini mendorong kepatuhan pembayar pajak pribadi yang masih tergolong rendah," katanya. 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017