Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala (Sekda Batola), Kalimantan Selatan Zulkipli Yadi Noor mengatakan, sosialisasi hukum dari Bagian Hukum bertujuan untuk memberikan informasi tentang hukum ke masyarakat.

 "Sosialisasi hukum agar masyarakat menjadi lebih tahu dan mengerti permasalahan hukum  terjadi di tengah masyarakat itu sendiri," ujar Zulkipli Yadi Noor, dalam siaran pers disampaikan, Kamis.

Baca juga: Kapolsek Kalumpang HSS gunakan cara unik sosialisasi cegah karhutla

Menurut dia, dengan adanya peraturan daerah (perda) tersebut menghadirkan peran pemerintah daerah di tengah masyarakatnya berhadapan dengan hukum. 

Bantuan Hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap masyarakat, jelas dia,  berupa layanan konsultasi hukum.

Selain itu, ungkap dia, perkara pada ranah hukum pidana, perdata dan tata usaha negara akan diberikan bantuan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah bersertifikasi dari Kementrian Hukum dan HAM.

Bagian Hukum Setdakab Batola menggelar sosialisasi hukum, di Aula Kantor Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak, Selasa (01/10/2024).

Baca juga: Bupati Balangan arahkan ASN sosialisasikan ETLE kepada masyarakat

Sosialisasi Hukum disampaikan narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum Universitad Lambung Mangkurat (LKBH ULM) berupa,  Peraturan Daerah Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Perda No.1/2022).

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024