Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin menilang 165 pelanggar ketika melakukan razia lalu lintas di wilayah hukumnya, mulai Sabtu (4/2) pukul 23.00 hingga Minggu pukul 01.00 WITA.


Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo Sik di Banjarmasin, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya merazia para pelanggar lalu lintas itu di halaman polresta setempat, Jalan Ahmad Yani KM 3 Banjarmasin Timur.

Dalam razia tersebut, pemeriksaan terhadap pengendara roda empat dan roda dua yang melintas di kawasan tersebut.

Kegiatan yang berlangsung selama lebih kurang 2 jam itu telah melakukan penilangan terhadap 165 orang pelanggar.

Untuk barang bukti dari 165 pelanggar yang ditilang itu, di antaranya STNK sebanyak 80 lembar, SIM sebanyak 50 lembar, dan sepeda motor sebanyak 35 unit.

"Bagi semua sepeda motor yang diamankan dalam razia tersebut dititipkan di halaman parkir Polresta Banjarmasin," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu.

Mantan Kasat Lantas Polres Tapin itu mengatakan bahwa kegiatan razia lalu lintas itu secara rutin dan tempatnya akan berpindah-pindah.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017