Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan mengimbau guru honor, terutama di Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, di provinsi itu tidak perlu merisaukan tunjangan, gaji, atau pendapatan.

"Pasalnya, pemerintah pusat menjamin tunjangan guru honor pada SMA dan SMK tersebut seiring peralihan kewenangan pengelolaan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi," ujar Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan Yazidie Fauzi di Banjarmasin, Kamis.

Imbauan tersebut disampaikan sesudah Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan yang juga membidangi pendidikan bertemu dengan pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia di Jakarta, akhir Januari lalu.

Dalam kunjungan Komisi IV DPRD Kalsel bersama Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi setempat ke Ditjen Pendidikan Kemendikbud itu membicarakan mengenai tunjangan guru honor SMA dan SMK itu, terutama untuk 2017.

Oleh karena itu, kata mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pada 2017 merupakan transisi peralihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK.

Persoalan pada masa transisi tersebut, katanya, pemprov belum mempunyai kesiapan secara utuh dalam peralihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK, terutama berkaitan dengan tunjangan para guru honor yang jumlahnya cukup besar.

Oleh sebab itu, wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut, mengimbau guru honor tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Mengenai gaji guru honor, Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel itu, mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

Begitu pula mengenai tunjangan, katanya, pembayaran sesuai ketentuan, yaitu guru honor mengajar 24 jam pelajaran dalam satu bulan.

Pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari pemkab/pemkot ke pemprov tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mulai berlaku 2017.

Jumlah guru beserta karyawan SMA dan SMK yang menjadi tanggung jawab anggaran Pemprov Kalsel setelah pemberlakuan UU 23/2014 itu mencapai 7.000 orang. 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017