Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mengingatkan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah agar tidak berkampanye di luar jadwal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Jangan sampai ada yang curi start atau melakukan kampanye terselubung, kami imbau agar aturan kpu dipatuhi," kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Jumat.

Baca juga: Lembaga pemantau temukan kampanye terselubung bakal calon Gubernur Kalsel

Jadwal kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yakni mulai 25 September-23 November 2024.

Sebelum memasuki kampanye, kpu terlebih dahulu menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Aries menyebut setelah ditetapkan sebagai pasangan calon baru bawaslu bisa menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pilkada sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) jo 188 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016.

"Jadi para pasangan calon ini ketika sudah ditetapkan oleh KPU maka menjadi subjek hukum dan sudah mengikat," tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Kalsel maksimalkan pengawasan tahap pencalonan pilkada

Begitu juga untuk pejabat negara, ASN, TNI-Polri termasuk kepala desa setelah penetapan paslon akan terikat dengan Pasal 70 jo. Pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Sanksi pidana bisa dijatuhkan berkaitan netralitas aparatur negara ini," ungkapnya.

Berkaitan adanya dugaan kampanye terselubung oleh salah satu bakal pasangan calon Gubernur Kalsel yang disampaikan lima lembaga pemantau pemilu dan penyelamat demokrasi di Kalimantan Selatan baru-baru ini, Aries mempersilahkan untuk membuat laporan resmi ke bawaslu agar bisa ditindaklanjuti.

Baca juga: Bawaslu Kalsel bekali panwascam selesaikan sengketa pilkada

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024