Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang selama ini dikelola Bagian Hubungan Masyarakat dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi harus dilebur menjadi satu pasca kedua instansi dilebur menjadi Dinas Komunikasi dan Informasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Hamdani di Amuntai, Rabu mengatakan, seiring berlakunya struktur organisasi pemerintah yang baru, terjadi penggabungan Bagian Humas dengan Diskominfo sehingga lembaga penyiaran yang dikelola keduanya juga dijadikan satu.

"Selama ini Diskominfo mengelola AMC TV sedangkan Bagian Humas mengelola TV Channel Pemerintah Daerah, keduanya dijadikan satu penyiaran lokal saja, yakni Amuntai TV," ujar Hamdani.

Hamdani mengatakan, sebelumnya Diskominfo bergabung dengan Dinas Perhubungan namun dipisah, sedangkan Bagian Humas digabung bersama Diskominfo, sedangkan fungsinya di Sekretariat Daerah di jadikan Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol.

Hamdani yang ditemui disela rapat koordinasi dengan staf dan karyawan barunya di Kantor sementara Kominfo berharap bersatunya dua instansi dan karyawan eks Dishubkominfo dan Bagian Humas Setda HSU ini bisa meningkatkan kualitas penyiaran publik lokal.

Kedepan, katanya, Diskominfo akan fokus mengurus perijinan untuk LPPL ke Komisi Penyiaran Indonesia agar segera bisa menyiarkan berbagai kegiatan kepemerintahan dan pembangunan serta program penyiaran informasi, pendidikan dan hiburan kepada masyarakat.

Namun ia menyayangkan hingga kini karyawan belum bisa menempati kantor yang diperuntukan bagi Diskominfo yakni bekas Kantor Dinas Peternakan di Desa Kebun Sari Amuntai dan bekas Kantor Pelayanan Terpadu di kawasan kantor Bupati Jalan Ahmad Yani Amuntai.

"Secepatnya kita akan pindah untuk menempati dua kantor Diskominfo tersebut, agar program dinas dan LPPL bisa kembali berjalan," pungkasnya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017