Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, menunggu putra putri terbaik yang ada di "Bumi Bersujud" untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat hingga Rabu (4/9).
"Sejak dibuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, hingga saat ini baru ada satu pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU Tanah Bumbu," kata Komisioner KPU Tanah Bumbu Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan Mubarak, di Batulicin Senin.
Mubarak menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Mengatur dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya, dan masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar. Maka, KPU dapat melakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari hingga Rabu (4/9).
"Apabila pada batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang siap menjadi kontestan pada Pilkada tahun ini, KPU tetap melanjutkan proses Pilkada hingga pelaksanaan pemungutan suara," terang Mubarak.
Sebenarnya tahap pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati berakhir pada Kamis (29/8), mengingat hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri maka pada 30 Agustus hingga 1 September KPU melakukan sosialisasi perpanjangan Waktu pendaftaran sejak 2-4 September.
Mubarak menuturkan, hasil akumulasi perolehan suara sah di DPRD Tanah Bumbu apabila berkoalisi tidak menutup kemungkinan masih bisa mengusung satu pasangan calon bupati dan wakil bupati atau mencalonkan diri dari jalur perorangan atau independen.
Apabila hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, KPU meminta agar masyarakat atau calon pemilih agar mempersiapkan diri agar dapat menyalurkan hak pilihnya pada 27 November.
"Jangan sampai muncul paradigma di tengah masyarakat bahwa, kalau hanya ada satu pasangan calon pasti dimenangkan oleh satu pasangan tersebut sehingga berpotensi menurunkan partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya," Jelas Mubarak.
Secara teknis, pada pelaksanaannya nanti kalau memang di Tanah Bumbu hanya ada satu pasangan calon atau calon tunggal, Maka pada surat suara akan tampilkan foto pasang calon bupati dan wakilnya yang telah terdaftar dan di sampingnya foto kosong.
"Artinya calon bupati dan wakil bupati melawan kotak kosong, namun hal ini diharapkan tidak terjadi jika hal itu terjadi maka dari segi demokrasi dinilai kurang demokratis karena tidak ada kompetitor," harapnya.
Hingga saat ini KPU terus melakukan sosialisasi hingga pelosok desa, bahwa hingga 4 September masih dibuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Sejak dibuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, hingga saat ini baru ada satu pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU Tanah Bumbu," kata Komisioner KPU Tanah Bumbu Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan Mubarak, di Batulicin Senin.
Mubarak menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Mengatur dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya, dan masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar. Maka, KPU dapat melakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari hingga Rabu (4/9).
"Apabila pada batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang siap menjadi kontestan pada Pilkada tahun ini, KPU tetap melanjutkan proses Pilkada hingga pelaksanaan pemungutan suara," terang Mubarak.
Sebenarnya tahap pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati berakhir pada Kamis (29/8), mengingat hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri maka pada 30 Agustus hingga 1 September KPU melakukan sosialisasi perpanjangan Waktu pendaftaran sejak 2-4 September.
Mubarak menuturkan, hasil akumulasi perolehan suara sah di DPRD Tanah Bumbu apabila berkoalisi tidak menutup kemungkinan masih bisa mengusung satu pasangan calon bupati dan wakil bupati atau mencalonkan diri dari jalur perorangan atau independen.
Apabila hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, KPU meminta agar masyarakat atau calon pemilih agar mempersiapkan diri agar dapat menyalurkan hak pilihnya pada 27 November.
"Jangan sampai muncul paradigma di tengah masyarakat bahwa, kalau hanya ada satu pasangan calon pasti dimenangkan oleh satu pasangan tersebut sehingga berpotensi menurunkan partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya," Jelas Mubarak.
Secara teknis, pada pelaksanaannya nanti kalau memang di Tanah Bumbu hanya ada satu pasangan calon atau calon tunggal, Maka pada surat suara akan tampilkan foto pasang calon bupati dan wakilnya yang telah terdaftar dan di sampingnya foto kosong.
"Artinya calon bupati dan wakil bupati melawan kotak kosong, namun hal ini diharapkan tidak terjadi jika hal itu terjadi maka dari segi demokrasi dinilai kurang demokratis karena tidak ada kompetitor," harapnya.
Hingga saat ini KPU terus melakukan sosialisasi hingga pelosok desa, bahwa hingga 4 September masih dibuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024