Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Sayed Jafar mempersilahkan warga demo selama hal itu sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan bupati usai rapat koordinasi bersama pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kotabaru menyikapi yang berkembang di masyarakat adanya kelompok massa yang akan menggelar demo pada 23 Januari untuk menyampaikan beberapa tuntutan.

Menurut bupati, kebijakan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun apabila masih ada pihak lain yang menganggap belum tepat, bisa disampaikan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana.

"Silahkan disampaikan apa yang menjadi persoalan, dan nanti akan dijelaskan secara jelas berdasarkan aturan-aturan yang berlaku," tutur bupati.

Sementara itu, isu yang berkembang di masyarakat belakangan ini ada kelompok masyarakat yang berencana menggelar demo, mereka akan menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya masalah kebijakan bupati terkait pengukuhan dan pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Menyikapi persoalan yang berkembang akhir-akhir ini, terutama masalah 13 pejabat eselon II yang dijadikan pejabat fungsional, bupati menegaskan kebijakan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menetapkan seseorang menjadi pejabat fungsional berdasarkan penilaian kinerja dan jejak rekam dalam kurun waktu tertentu yakni sekitar 10 tahun.

Namun demikian, lanjut bupati apabila ada pejabat yang mampu menunjukkan kinerjanya bisa lebih baik dan etos kerjanya tinggi tidak menutup kemungkinan pejabat yang bersangkutan bisa dikembalikan menjadi pejabat struktural pejabat eselon II.

"Masih ada kesempatan bagi pejabat yang mau memperbaiki kinerjanya, sesuai dengan kemampuan dan profesionalitasnya," kata Bupati.

Dikatakan, yang menentukan seseorang dapat menduduki sebuah jabatan tertentu adalah kemampuan, kinerja dan profesionalitas yang bersangkutan.

Karena itu, diperlukan komitmen kuat untuk membuktikan bahwa pejabat tersebut mampu mengemban amanah, menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara negara sesuai dengan jabatannya.

Kesempatan tersebut diberikan bupati kepada para pejabat yang pernah menduduki jabatan eselon II, dan saat ini menjadi pejabat fungsional di Susunan Perangkat Organisasi Daerah.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017