Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan melakukan inspeksi mendadak ke sebuah perusahaan yang menggunakan fasilitas penanaman modal asing, namun tidak menemukan tenaga kerja asing (TKA) ilegal.


"Dalam sidak ke PT Conch di Kabupaten Tabalong, sebuah perusahaan pengguna PMA dari Cina, kami tidak menemukan TKA ilegal," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel), Antonius Simbolon di Banjarmasin, Sabtu.

Ketika sidak ke pabrik semen PT Conch Indonesia, dinihari Jumat (6/1), Disnakertrans Kalsel hanya menemukan 122 TKA asal Tiongkok yang bekerja pada perusahaan di kabupaten paling utara provinsi ini.

"Tetapi semua pekerja atau TKA itu ditampung secara resmi, karena mereka memiliki izin mempekerjakan tenaga asing, yaitu Imta dan Kitas," ujar Antonius yang pelaksana tugas Kepala Dinas Kesejehteraan Sosial Kalsel.

Kendati dalam sidak tersebut tidak menemukan TKA ilegal, Kepala Disnakertrans Kalsel �memberikan peringatan keras kepada PT Conch South Kalimantan jika kembali mempekerjaan TKA ilegal.

Ia menyatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada semua perusahaan yang mempekerjakan atau menampung TKA ilegal sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Sanksi tegas itu hingga pencabutan izin operasional. Oleh karena itu pengawasan TKA ilegal terus berlanjut dan semakin ketat agar tidak kecolongan seperti tahun lalu," katanya.

Rencananya Disnakertrans bersama Komisi IV DPRD Kalsel kembali menyisir atau sidak sejumlah perusahaan secara acak, dan tidak menutup kemungkinan tim gabungan tersebut kembali ke PT Conch yang terus mendapatkan sorotan masyarakat provinsi ini.

Sidak tersebut atas instruksi Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam hal pengawasan TKA pada perusahaan-perusahaan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Selain itu, menyikapi desakan Komisi IV DPRD Kalsel yang membidangi ketenagakerjaan, karena terkesan selama ini pengawasan terhadap TKA ilegal kurang maksimal.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017