Seorang pelaku pembacokan di Kelurahan Paringin Kota, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan pada Kamis (8/8) malam langsung diamankan oleh jajaran Polres Balangan.

“Korban yaitu MRF mengalami luka sobek pada bagian kepala dan punggung sehingga harus dilarikan ke rumah sakit, untuk pelaku MU (25) telah kita amankan,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono di Balangan, Jumat.

Baca juga: Kriminal kemarin dari kasus pembacokan hingga gantung diri

Kasi Humas menjelaskan perkelahian di antara keduanya bermula dari niat korban untuk meminjam motor pelaku yang rencananya akan digunakan untuk mengantar sepeda motor milik temannya yang sedang mogok.

Kemudian disinyalir karena ada kalimat yang membuat salah paham berujung terjadi penyerangan yang dilakukan oleh MU terhadap MRF.

Eko melanjutkan, menurut keterangan saksi pelaku marah saat korban ingin meminjam motornya dan mengeluarkan senjata tajam jenis parang lalu mengancam korban.

Namun kejadian itu sempat dilerai olek saksi yang ada di lokasi dan situasi sempat mereda, bahkan MRF pun juga sudah mencoba menjauh dari MU. 

Sembari berpindah posisi menjauh dari MU, MRF sempat mengucapkan sebuah kalimat untuk menyuruh temannya agar menunggu sebentar.

MU yang mendengar kalimat tersebut merasa ditujukan kepadanya dan merasa tersinggung yang menyebabkan amarahnya memuncak.

Baca juga: Seorang pria jadi tersangka pembacokan warga Tiongkok di Kotabaru

"Setelah kejadian itu MU langsung menjambak dan menarik rambut MRF sembari membawanya ke halaman rumah, dan terjadi penyerangan oleh MU terhadap MRF menggunakan senjata tajam,” terang Eko.

Jelas Iptu Eko, MRF sebagai korban mengalami mengalami tujuh bekas luka sobek akibat penyerangan tersebut. 

Adapun untuk korban mengalami luka di bagian kepala sebanyak empat luka sobek, di bagian leher belakang ada dua luka sobek dan di bagian tangan sebelah kiri terdapat satu luka sobek.

Saat ini MU sudah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024