Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin mengamankan seorang Warga Negara Nigeria berinisial SCG karena masa izin tinggal di Indonesia telah berakhir.

"Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bersama Badan Kesbangpol Tanah Laut menemukan seorang WNA Nigeria pada Kamis (11/7) lalu di salah satu rumah warga Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Junita Situros di Banjarmasin, Senin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Junita mengungkapkan warga asing asal Nigeria tersebut dapat menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor yang masih berlaku.

Namun, Junita menuturkan SCG mengantongi dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang sudah berakhir masa berlakunya.

Sehingga, ungkap dia, petugas menahan SCG dan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin. 

Junita menyebutkan SGC diduga melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sesuai pasal tersebut menyatakan, orang asing pemegang izin tinggal telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ucap Junita.

Junita menjelaskan WNA Nigeria tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan visa yang sah dan berlaku saat masuk, serta berada di Indonesia.

"Saat ini WNA Nigeria tersebut masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin untuk proses selanjutnya," ujar Junita didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Muhamad Wahyuni dan Kabid Inteldakim Wisnu Dewanto.

Pewarta: Arianto

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024