Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Mahkamah Agung (MA) menyepakati kerja sama untuk melakukan sertifikasi hakim terkait penangan kasus-kasus pertanahan agar bisa menegakkan keadilan hingga tuntas.
“Kami sepakat akan segera merealisasikan kerja sama dalam bentuk sertifikasi, " ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai diterima Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Senin (22/7).
Baca juga: Hakim MK pulang malam hingga menginap jelang putusan PHPU Pilpres
Sertifikasi bagi hakim-hakim yang khusus dipersiapkan untuk menangani kasus-kasus pertanahan. Ini penting sekali karena spesifik, isunya spesifik, ilmu dan pengalamannya juga harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin. Oleh karena itu, modul-modul sedang dirumuskan dengan baik.
Menurut Menteri AHY, konflik dan sengketa yang terjadi seringkali diperkeruh dengan adanya perbedaan persepsi dan definisi.
Inilah yang mendasari kesepakatan Menteri AHY dan Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin bahwa pihak yang menangani konflik pertanahan harus tersertifikasi.
Ke depan, rencananya akan diselenggarakan _workshop_ untuk diklat dan studi kasus terkait isu-isu pertanahan.
“Mudah-mudahan ini akan menyelesaikan banyak masalah dan pada akhirnya tidak ada yang menjadi korban karena tidak diperlakukan secara adil, dan sebaliknya kita benar-benar bisa menuntaskan segala sengketa dan isu pertanahan,” tutur Menteri AHY seperti dirilis Kanwil BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Lebih lanjut Menteri AHY menyampaikan pihaknya bermohon tentunya kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan jajaran termasuk yang ada di pusat dan daerah. Kita ingin agar penanganan sengketa dan konflik pertanahan ini benar-benar di _back up_ penuh oleh sistem peradilan yang juga _prudent_, transparan, akuntabel, dan adil.
Dalam kunjungan ini, Menteri AHY didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Presiden saksikan pengucapan sumpah Ridwan Mansyur sebagai Hakim MK
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
“Kami sepakat akan segera merealisasikan kerja sama dalam bentuk sertifikasi, " ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai diterima Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Senin (22/7).
Baca juga: Hakim MK pulang malam hingga menginap jelang putusan PHPU Pilpres
Sertifikasi bagi hakim-hakim yang khusus dipersiapkan untuk menangani kasus-kasus pertanahan. Ini penting sekali karena spesifik, isunya spesifik, ilmu dan pengalamannya juga harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin. Oleh karena itu, modul-modul sedang dirumuskan dengan baik.
Menurut Menteri AHY, konflik dan sengketa yang terjadi seringkali diperkeruh dengan adanya perbedaan persepsi dan definisi.
Inilah yang mendasari kesepakatan Menteri AHY dan Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin bahwa pihak yang menangani konflik pertanahan harus tersertifikasi.
Ke depan, rencananya akan diselenggarakan _workshop_ untuk diklat dan studi kasus terkait isu-isu pertanahan.
“Mudah-mudahan ini akan menyelesaikan banyak masalah dan pada akhirnya tidak ada yang menjadi korban karena tidak diperlakukan secara adil, dan sebaliknya kita benar-benar bisa menuntaskan segala sengketa dan isu pertanahan,” tutur Menteri AHY seperti dirilis Kanwil BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Lebih lanjut Menteri AHY menyampaikan pihaknya bermohon tentunya kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan jajaran termasuk yang ada di pusat dan daerah. Kita ingin agar penanganan sengketa dan konflik pertanahan ini benar-benar di _back up_ penuh oleh sistem peradilan yang juga _prudent_, transparan, akuntabel, dan adil.
Dalam kunjungan ini, Menteri AHY didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Presiden saksikan pengucapan sumpah Ridwan Mansyur sebagai Hakim MK
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024