DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan melakukan rapat paripurna untuk satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I H Mukhni AF, Wakil Ketua II Muhammad Arif, dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zainal Abidin mewakili Bupati Kotabaru H Sayed Jafar.

Baca juga: DPRD Kotabaru: Pertukaran pemuda antarnegara ajang promosi budaya

"Setelah menerima laporan pansus I maka Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda," kata Mukhni Af di Kotabaru, Senin.

Mukni mengatakan, telah memberikan waktu dan kesempatan kepada Pansus I untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan dan kajian terhadap satu buah Raperda yang menjadi materi.

Khususnya terkait Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Baca juga: DPRD Kotabaru RDP berkaitan dengan wilayah pemekaran Kambatang Lima

Ia menambahkan,salah satu dasar dalam pembentukan Perda adalah sisi sosialisasi, karena menyangkut fakta kebutuhan masyarakat mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Untuk itu pemerintah daerah harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan perda guna menindaklanjuti amanah Undang-Undang dimaksud.

Sehingga menghasilkan sebuah peraturan yang akomodatif dan implementatif agar bisa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat.

Baca juga: DPRD Kotabaru dorong pemanfaatan lahan tidur

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024